Menuju kejayaan ekonomi syariah

Menurut beberapa ahli ekonomi dan para praktisi keuangan nasional dan international kini saat nya ekonomi syariah bangkit dalam mengantisipasi krisis keuangan dunia yang makin memburuk akhir-akhir ini. Begitu hebatnya terjangan badai krisis ini yang berakibat pada bangkrutnya beberapa bank di Amerika yang selama ini di kenal sebagai Negara adi kuasa (super power) di segala bidang terutama di bidang ekonomi.

Sistim ekonomi yang di terapkan di Amerika adalah Kapitalis dimana setiap individu berhak atas semua kekayaannya tanpa campur tangan pemerintah, dan kekayaanya itu dapat di peroleh dengan menggunakan segala cara, biasa nya dengan melakukan investasi yang berbasis bunga yang di tawarkan pada instrument perbankan dan pasar modal. Yang paling kejam pada sistim kapitalis ini adalah untung-rugi di nikmati sendiri, begitu juga kalau bangkrut harus di hadapi sendiri oleh masing masing individu.

Dengan program penyelamatan yang di lakukan pemerintah Amerika agar Lembaga keuangan yang akan mengahadapi kebangrutan di tambah suntikan modal guna menghindari krisis yang lebih buruk dari sekarang, maka system kapitalis yang di terapkan di Amerika Serikat selama ini, dalam pengamatan beberapa pakar ekonomi dunia, ada tanda-tanda akan berakhir nya sistim kapitalis dan era kapitalisme akan segera runtuh menuju kehancurannya.Mengapa demikian? Karena ikut campur tangan pemerintah pada program penyelamatan krisis keuangan, sudah membuat sistim kapitalis berubah menjadi sebuah sistim sosialis (komunis) yang selama ini sangat di benci oleh pemerintah Amerika Serikat. Pada sistim ekonomi sosialis (komunis) roda perekonomian dan keuangan di atur oleh pemerintah, karena semua sektor produksi dan utilitas juga di miliki oleh pemerintah, dimana tidak ada suatu kepemilikan perusahaan atas nama peroarangan, semua jenis usaha di miliki oleh pemerintah, termasuk lembaga keuangan, seperti bank. Dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan segala hal, termasuk sektor ekonomi di putuskan langsung oleh pemerintahannya. Dan sekarang Amerika serikat melakukan hal yang sama di lakukan oleh sistim ekonomi sosialis dengan bantuan dana talangan dan mengambil alihan bank –bank yang bangkrut agar dapat beroperasi kembali. Perubahan ini jelas membuat para ahli ekonomi di Negeri Paman Sam ini menjadi gerah, karena dunia sedang mentertawakan mereka yang akhirnya terpaksa mengubah sistim ekonomi kapitalis nya ke sistim ekonomi sosialis demi menyelamatkan sistim perekonomiannya yang sangat di banggakan selama ini.

Untuk itu kini saat nya ekonomi syariah bangkit kembali menuju kejayaannya. Krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini akibat dari tinggi nya bunga (Riba) dari hutang (dayn), yang berbunga-bunga. Di dalam ekonomi syariah sebagian besar Ulama , terutama yang berasal dari Timur –Tengah berpendapat bahwa hutang sama dengan uang, oleh sebab itu hutang tidak boleh di perjual-belikan. Sementara itu sebagian besar Ulama di Malaysia berpendapat hutang sama dengan harta (Mal) jadi bisa di perjual belikan.

Menurut mazhab Hanafi (hutang) dayn tidak dapat di perjual belikan,walau pun ada pendapat bahwa hutang sama dengan harta (yang belum di miliki sekarang, namun akan menjadi hak milik seseorang di masa yang akan datang).Sementara itu para Ulama dari mazhab Shafi’i sebagian membolehkan hutang (dayn) di perjual belikan. Ibn al-Subki dan al-Nawawi para Ulama dari mazhab Safi’i membolehkan jual-beli surat hutang dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus di bayar tunai dan transaksi nya harus di lakukan segera (spot) dan hutang tersebut harus sudah mendekati waktu jatuh tempo.

Ibn Al-Qayim, seorang Ulama dari golongan mazhab Hanbali mengatakan bahwa jual beli surat hutang sesuai dengan prinsip syariah, sepanjang tidak ada larangannya.

Para Ulama golongan mazhab Maliki membolehkannya jual-beli surat hutang dengan persyaratan seperti yang di kemukakan oleh Ibn Al -Qayim, dengan beberapa persyaratan tambahan.

Sementara itu Fiqh Academi Jeddah dalam resolusinya membolehkan jual-beli hutang sepanjang tidak ada unsur riba di dalam penerapannya.

Disini lah kelebihan ekonomi syariah, banyak aturan-aturan yang diterapkan pada transaksi keuangannya yang bertujuan untuk menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan dengan larangan terhadap transaksi yang berbasis Riba, Gharar dan Maisir, demi kesejahteraan masyarakatnya, dengan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.

Tidak seperti ekonomi konvensional (baca: kapitalis) yang menghalal kan segala cara termasuk gharar (spekulasi) dan maisir (judi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyak nya dengan dasar mengambil keuntungan itu dengan jalan menghimpun dan mengakumulasi interest/bunga/Riba. Dimana transaksi jual beli hutang yang di tawarkan pada sistim keuangan konvensional di lakukan dengan membayarkan surat hutang yang di beli dengan cara meminjam uang pada bank atau dengan kata lain mendapat hutang yang baru agar hutang yang di beli tadi dapat di jual kembali dengan bunga yang lebih tinggi untuk menutupi hutang-hutang untuk membeli surat hutang tersebut. Semakin banyak hutang yang di jual dan tidak di kembalikan pokok dan bunga nya oleh pembeli maka semakin banyak hutang-hutang yang menumpuk yang tidak dapat di bayarkan ke bank-bank yang memberi hutang, lalu bank bank tersebut menjadi bangkrut karena terlalu banyak nasabah nya yang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya yang sudah bunga-berbunga.

Sekarang saat nya para bankir syariah untuk menawarkan produk-produk syariah terbaiknya kepada Muslim dan Non Muslim, sebagai peluang yang sangat baik untuk mengembangkan ekonomi syariah menuju kejayaannya. Memang pada akhirnya keadilan dan kejujuran akan selalu menang dalam hal apapun juga, termasuk dalam transaksi keuangan, seperti halnya pada transaksi ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan, kejujuran dan kepercayaan.

Sumber : file:///journal/item/53/Menuju_kejayaan_ekonomi_syariah

0 Response to "Menuju kejayaan ekonomi syariah"

Posting Komentar