Konsep Harta dan Ekonomi dalam Islam

Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.


1. Pemilik mutlak terhadap sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relative, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan seuai dengan ketentuanNya.

“berimanlah kamu kepada Allah dan RosulNya dan nafkahkanlah sebagian dari harta kamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) hartanya mendapatkan pahala yang bear.” (al-Hadid : 70)

“… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian…” (an-Nuur : 33)

Rosulullah saw bersabda, “seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanyakan tentang empat hal:usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan dan ilmunya untuk apa dia pergunakan.” (HR Abu Dawud)

2. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut.

a. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah. Manusia hanyalah pemegang amanah karena ia tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Eintein, manusia tidak mampu menciptakan energy. Yang mampu manusia lakukan adalah mengubah satu energy ke bentuk energilain. Pencipta awal dari segala energy yaitu Allah.

b. Harta sebagai perhiasan hidup. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.

dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah adang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri.

“ketahuilah, sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-‘Alaq : 6-7)

c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak.

“dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar.” (al-Anfaal : 28)

d. Harta sebagai bekal ibadah. Harta adalah untuk melaksanakan perintahNya dan melaksanakan muammalah sesame manusia, melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah.

“berangkatlah kamu dalam keadaan merasa ringan ataupun meraas berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (at-Taubah : 41)

3. Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturanNya. Banyak ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang mendorong umat Islam bekerja mencari nafkah secara halal.

“dialah yang menjadikan bumi mudah bagi kamu, maka berjalanlah di muka bumi ini dan makanlah sebagian dari rezekiNya.” (al-Mulk : 13)

“hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian daria usahamu yang baik…” (al-Baqarah : 267)

Dikemukakan juga dalam hadits nabi, antara lain,

“sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halah untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid dijalan Allah.” (HR Ahmad)

“mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR Thabrani)

4. Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan zikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuannya), melupakan shalat dan zakat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekeolompok orang kaya saja.

“bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (at-Takasur : 1-2)

“hai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (al-Munafiquun : 9)

5. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, dan berjual beli barang yang dilarang atau haram.

“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamumendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat;maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (al-Maidah : 90-91)

Jenis kegiatan lain yang dilarang antara lain, mencuri, merampok, penggasaban, curang dalam takaran dan timbangan atau melalui cara-cara yang batil dan merugikan serta suap menyuap.

Sumber : DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., Islam Aplikatif.

0 Response to "Konsep Harta dan Ekonomi dalam Islam"

Posting Komentar