Prinsip Dagang Rosulullah SAW

Allah SWT berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendutakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". (QS. al-A'raaf : 96)
Yakni seandainya hati mereka beriman, membenarkan dan mengikuti apa yang dibawa oleh Rosulullah SAW serta bertakwa dengan melaksanakan ketaatan dan meninggalkan yang haram pastilah Allah akan melimpahkan berkah kepada mereka.
Ada 2 keberkahan yaitu keberkahan di langit (pengabulan doa) dan keberkahan di dunia (terpenuhinya kebutuhan hidup). kalau di pasarnya banyak amalan-amalan rusak maka tidak akan ada keberkahan.
Rosulullah SAW bersabda, jika engkau ingin tahu kepemimpinan seperti apa yang ada di sebuah daerah, lihatlah amalan di mesjid-mesjidnya dan amalan di pasar-pasarnya.

Prinsip Dagang Rosulullah SAW ada 4, diantaranya adalah :
1. Ikhlasun Niat (Niat yang Ikhlas)
Tujuan Allah SWT menciptakan dunia itu bukan untuk bersenang-sengan atau mengumpulkan dan menumpuk harta kekayaan tetapi untuk beribadah kepada Allah saja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rh berkata, "ibadah adalah mentaati Allah dengan melaksanakan apa-apa yang diperintahkan melalui lisan para Rosul". Beliau juga berkata bahwa ibadah itu adalah Ismun Jami' yaitu mencakup seluruh perkataan dan perbuatan lahir dan batin, yang terlihat dan tidak terlihat, yang dicintai dan diridhoi oleh Allah SWT. (ibnu taimiyah, al-'Ubudiyah hal.38)
Jadi Ibadah itu bukan hanya shalat, shaum, zakat dan naik haji tapi ismun jami' yaitu seluruh aktifitas yang kita lakukan sehari-hari. setelah memahami bahwa ibadah itu ismun jami' maka seorang muslim harus menjadikan setiap aktifitasnya dengan niat semata-mata mengharap ridha Allah termasuk dalam aktifitas berdagang. Inilah realisasi tujuan penciptaan dirinya.
Kalau niat berdagang karena ingin kaya maka bisa jadi ia hanya kaya di dunia tetapi tidak mendapatkan bagian sedikitpun di akhirat. Atau kalau niat berdagang karena ingin mencari keuntungan semata maka bisa jadi ia hanya mendapatkan keuntungan di dunia tanpa mendapat keuntungan di akhirat. Ingat, yang Allah lihat bukan besarnya keuntungan dan omzet tapi yang dilihat adalah niat (apakah semata-mata mencari ridha Allah ataukah tidak?) dan bagaimana cara dagangnya (apakah sesuai syar'i atau tidak?). Banyak aktifitas atau ibadah besar tapi menjadi kecil di sisi Allah karena niat. Dan banyak aktifitas atau ibadah kecil menjadi besar karena niatnya. Jangan sampai melakukan sesuatu karena ingin dipandang baik oleh manusia tapi buruk dihadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman, "katakanlah : sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam Tiada sekutu BagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. al-An'am : 162-163). Sayangnya, kebanyakan orang lebih memilih pandangan manusia dari pada pandangan Allah SWT, ada pula yang hanya lebih memilih ridho manusia dibanding ridho dari Allah SWT. Na'uzubillah

2. Ittiba'us sunnah (mengikuti sunah)
Cara berdagang yang mengiikuti sunnah adalah cara berdagang yang telah ditetapkan Allah dan RosulNya yaitu sesuai dengan akad-akad dalam hal fiqih muamalah. Pedagang harus mengetahui tentang riba dan fiqih dagang karena dalam islam itu harus mengetahui ilmunya dulu sebelum beramal. Jadi harus tahu dulu tentang apa saja yang diperbolehkan ataupun yang dilarang dalam berdagang.
Imam Bukhari rh berkata, "al-Ilmu qablal qoulu wal 'amal (ilmu itu sebelum perkataan dan perbuatan)". Syaikh Sholeh bin Abdul Aziz Alu Syaikh memberikan penjelasan terhadap perkataan imam Bukhari. Ilmu itu ditegakkan sebelum ucapan dan amal maka akan diberkahi pelakunya biarpun perkaranya itu kecil. Adapun jika ucapan dan amal didahulukan sebelum ilmu, bisa jadi perkaranya itu sebesar gunung, namun itu semua tidaklah diatas jalan keselamatan bahkan malah merusak bagi dirinya maupun orang lain. Dan sungguh, amalan yang setitik namun didasari ilmu, maka akan lebih besar nilainya dariada amalan segunung tanpa ilmu.
Pedagang harus mengetahui perbedaan antara riba dan jual beli karena jual beli dihalalkan oleh Allah, sedangkan riba diharamkan. Dalam aktifitasnya, jual beli antara untung dan rugi bergantung pada kepandaian dan leuletan individunya, sedangkan dalam praktek riba hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya kepandaian, kesungguhan bahkan yang ada hanya terjadi kemandegan dan kemalasan.
Dalam jual beli terjadi tukar menukar yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sedangkan riba hanya memberi manfaat pada salah satu pihak, dan pihak yang lainnya dirugikan. Dari sisi aqid (orang yang berakad yaitu penjual dan pembeli) harus sudah baligh dan berakal. dan dari sisi produk harus yang halal dan thayib. Sedangkan dari sisi cara menjualnya harus dengan jujur dalam segala hal, baik dalam hal kekurangan dan kelebihan barang, ataupun takarannya serta memberikan harga yang sesuai.

3. Quwwah (sebaik mungkin) dan Musara'ah (secepat mungkin)
Rosulullah SAW menyuruh umatnya agar bersegera dalam mencari ilmu dan rizki. Rosulullah SAW bersabda, "Umatku diberkahi diawal pagi mereka". (HR. Thabrani) Beliau menganjurkan umatnya agar bangun diwaktu fajar dan segera bekerja. Sabda Beliau, "Berpagi-pagilah dalam mencari rizki! Sesungguhnya waktu pagi adalah berkah dan kesuksesan". (HR al-Bazzar dan ath-Thabrani). Rosulullah SAW mendoakan umatnya yang bangun pagi dan bersegera dalam mencari rizki dan ilmu. Sesuai dengan sabdanya, "Ya Allah berkahilah umatku di awal pagi mereka". Perawi berkata, "bila memberangkatkan ekspedisi atau pasukan, beliau memberangkatkan di awal pagi. Shark adalah seorang pedagang. bila ia mendapatkan ekspedisi dagangnya, juga diagi hari. Maka ia menjadi kaya dan melimpah hartanya". (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika kita ingin sukses dalam berdagang dan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat maka berdaganglah sesuai apa yang telah dicontohkan oleh Rosulullah berdasarkan petunjuk dari Allah SWT. Wallahua'lam.

Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI - Part II

Kawan-kawan pada postingan sebelumnya saya hanya membagikan beberapa fatwa DSN yang dikeluarkan oleh MUI, kali ini saya akan membagikan seluruh dari fatwa-fatwa yang telah dikelurkan oleh MUI, silahkan jika hendak mendownloadnya klik aja link di bawah..
Kaesyar Link

Semoga bermanfaat bagi semua sobat kaesyar, dan bisa menambah wawasan tentang fatwa-fatwa DSN MUI.

Zakat Penghasilan

Salam sobat KAESYAR..!!!, sudah cukup lama saya g posting artikel lagi, kebetulan saya punya artikel yang udh dari dulu mau saya posting tapi baru sempet sekarang, kali ini saya posting tentang zakat penghasilan, karena artikel sebelumnya hanya tentang Zakat secara umum, sedangkan dalam artikel ini membahas tentang macam zakat penghasilan.. Selamat membaca semoga bermanfaat..
Tidak terdapat contoh dalam fiqih (terdahulu) tentang zakat pencarian dan profesi, selain maslah khusus mengenai penyewaan sebagaimana yang dibicarakan Ahmad bin Hambal. Ia diberitakan berpendapat tentang seorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nishab bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakekatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab.
Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa sesuatu yang mendesak pada zaman sekarang adalah menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu. Karena itu, terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil mata pencaharian, profesi, dan kekayaan non-perdagangan dapat golongkan pada "harta penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalam harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak, maka pernghitungan tahunannya disamakan dengan penghitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya sangat erat.
Berdasarkan hal ini, bila seseorang memiliki binatang ternak atau harta perdagangan yang sampai pada nishabnya, maka pokok dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun. Berbeda dengan itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya waktu itu juga. Misalnya seseorang yang menjual hasil pertaniannya yang sudah dizakatkan 1/20 atau 1/10 nya, atau seseorang yang menjual hewan ternak yang telah dikeluarkan zakatnya.
Bagaimanakah halnya dengan "harta penghasilan" yang berkembang bukan dari kekayaan lain (seperti menjual hasil pertanian atau ternak), tetapi karena penyebab bebas seperti upah kerja, investasi modal, pemberian dan semacamya?
Berlaku jugakah ketentuaan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku sepeti cukup nishab bersih dari utang dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?
Setelah membandingkan pendapat-pendapat ulama dengan alasannya masing-masing, penelitian nash-nash yang berhubungan dengan status zakat dalam bermacam-macam kekayaan, memperhatikan hikmah dan maksud Pembuat Syariat mewajibkan zakat, dan memperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummmat Islam pada masa sekarang ini, Dr. Yusuf Qardhawi berpandapat bahwa harta hasil usaha, wajib terkena zakat, persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima. Harta hasil usaha tersebut berupa gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat dan harta lain yang merupakan hasil dari profesi tetentu serta pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan, tempat-tempat hiburan dan lain-lain.
Kewajiban zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang muslim diqiyaskan dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun sebagai penyewa sebanyak 1/10 atau 1/20 dari hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapa kita tidak boleh memungut dari seorang pegawai, atau seorang dokter? Bila Allah menyatakan penghasilan yang diteriama seorang muslim dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu ayat, "Hai orang-orang yang beriman keluarkannlah sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan untuk kalian dari tanah", mengapa kita membeda-bedakan dua masalah yang diatur Allah dalam satu aturan sedangkan kedua-duanya adalah rezeki dan ni'mat dari Allah?

Hikmah

Zakat atas penghasilan, baik dari upah, profesi maupun investasi sangat sesuai dengan tuntunan Islam yang menenamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkoban, belas kasihan, dan suka memberi dalam jiwa seorang muslim. Zakat tersebut sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada di dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan nilai-nilai agama tersebut menjadi sifat pokok kepribadian seorang muslim. Allah berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertaqwa, "Dan sebagian dari apa yang Kami berikan, mereka nafkahkan". Untuk itu Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada setiap muslim mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya atau apa saja yang ia korbankan.
Bukhari meriwayatakan dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi SAW, Beliau bersabda :
"Setiap muslim wajib bersedekah".
"Hai Nabi Allah bagaimana mereka yang tidak berpunya?" tanya para sahabat.
"Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya., lalu bersedekah".
"Kalau tidak punya pekerjaan?"
"Tolong orang yang meminta pertolongan".
"Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya".

Nishab

Zakat memang ditetapkan kepada siapa yang tergolong kaya. Hanya merekalah yang dapat memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok hidup mereka. Persoalannya adalah berapakah nishab yang perlu ditetapkan atas zakat penghasilan?
Terdapat beberapa pendapat mengenai nishab zakat penghasilan. Berbagai pendapat tersebut bersandar kepada beberapa wajar banyaknya harta seseorang terkena zakat. Ada yang memperhitungkan kepada batas yang seolah-olah "minimal" dengan menisbatkan kepada "harta standar" yaitu sejumlah nishab untuk harta emas.
Muhammad Ghazali cenderung mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang mengeluarkan zakat, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, barangsiapa yang memiliki pendapatan lebih dari lima wasaq atau 653 kg dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah, seperti gandum, wajib berzakat.
Yusuf Qardhawi berpendapat lain. Beliau cenderung kepada pendapat yang menisbatkan nishab zakat penghasilan kepada nishab emas yaitu 85 gram karena kebanyakan penghasilan gaji berupa uang.

Menghitung Nishab

Orang-orang yang memliki profesi itu seringkali memperoleh dan menerima pendapatan mereka secara tidak teratur. Kadana-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat, kontraktor, penjahit atu lainnya. Sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua minggu. Dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan. Lalu bagaimana nishabnya dihitung?
Dalam hal ini dapat dua kemungkinan dilakukan, yaitu: Pertama, memberlakukan nishab dalam setiap julmah pendapatan atau pengahasilan yang diterima. Dengan demikian, penghasilan yang mencapai nishab sepeti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran yang besar kepada golongan profesi, wajib kena zakat. Sedangkan yang tidak sampai nishab tidak terkena, Nishabnya adalah setara dengan penghasilan petani sekali panen. Zakat dikerluarkan sebelum penghasilan tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Kemungkinan ini dapat dibenarkan karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya pada pegawai atau karyawan golongan tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Di samping itu juga merupakan realisasi dari pendapat para sahabat dan ulama fiqih yang mengatakan bahwa pengasilan wajib, zakatnya pada saat diterima bila mencapai nishab.
Tetapi bila kita menetapkan nishab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali mencapai nishab. Sedangkan jika jumlah gaji tersebut dari satu waktu dikumpulkan beberapa kali kemungkinan akan mencapai nishab atau beberapa kali nishab.
Kedua, mengumpulkan (sisa pengeluaran) gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fiqih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nishab pertambangan, bahwa hasil yang diterima dari waktu ke waktu akan saling melenekapi untuk mencapai nishab. Madzhab Hambali berpadapat bahwa hasil dari bermacam-macam janis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nishab sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai nishab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnyaa dengan jagung yang berbuah dua kali.
Atas dasar ini, dapat dikatakan satu tahun meruapakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syari'at, begitu juga menurut ahli perpajakan modern. Oleh karena itu, ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diabil dari kurun waktu satu tahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nishab.
Penghasilan bersih ini tergambar dalam nilai simpanan (tabungan) dan nishabnya setara dengan nishab harta (uang) yaitu 85 gram emas.

Besar Zakat

Besarnya zakat penghasilan menurut beberapa ulama dibedakan menurut jenis penghasilannya. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja seperti pendapan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka, maka besar zakat uang wajib dikeluarkan adalah 1/40 (25%) sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak jumlah tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kaidah Islam yang menegaskan bahwa kesukaran dapat meringakan besar kewajiban.
Muawiyah dan Ibn Mas'ud telah momotong jumlah tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara dan para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Pengqiyasan besarnya zakat penghasilan kepada pemberian atau gaji yang diberikan oleh Khalifah kepada tentaranya itu lebih tepat dari pengqiyasan keapada hasil petaninan. Sedangkan yang lebih tepat untuk diqiyaskan kepada pertanian adalah pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik dan sejenisnya berupa modal-modal yang memberikan penhasilan, sedangkan modal tersebut tetap utuh.
Pendapatan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja, seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebagainya zakatnya adalah 1/10 (10%) dari pendapatan bersih setelah biaya utang, kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lainnya dikeluarkan berdasarkan qiyas kepada hasil pertanian yang diairi tanpa onkgos tambahan.
Pengeluaran zakat dari penghasilan yang diperoleh dari investasi berbeda dengan zakat perdagangan. Penghitungan zakat perdagangan adalah berdasarkan besarnya modal beseta keuntungannya (berarti perkembangannya) atau kerugiannya (berarti penyusutannya) dan besarnya adalah 2,5%.

Beberapa contoh:

Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.

Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- Bagaimana zakatnya? Pada umumnya setahun para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit mutakhir. Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900 = Rp 2.546.700,- Berarti secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti ia tak dapat mengeluarkan sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.

Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya? Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp 6.250,-.

Seorang memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,- Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp 1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.

Seorang memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,- per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp 1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya 10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah dikeluarkan.

Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000 = Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-.



Mahasiswa Pasok SDM Perbankan Syariah

Mahasiswa jurusan ekonomi Islam yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) dipersiapkan untuk mengisi posisi di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Ketua FeSSOI Sulsel Ranto Ary Pratama mengatakan hal tersebut usai menutup pelatihan “Shariah Economic Training (SET)”bagi para mahasiswa ekonomi di Makassar, Ahad (19/12).
Menurutnya, saat ini FoSSEI se Indonesia telah dipercaya oleh Bank Muamalat dan Bank BRI Syariah pusat untuk memasok SDM sebagai tenaga perbankan di kedua lembaga keuangan syariah tersebut.
Kebutuhan SDM ekonomi syariah diperkirakan akan meningkat, kata dia, sebab menurut data dari Bank Indonesia diprediksi bahwa perkembangan ekonomi syariah pada tahun 2011 mendatang khususnya sektor perbankan syariah bisa mencapai 45 persen.
“Trend perkembangan ini jauh diatas bank konvensional yang hanya berkisar 18 persen,” katanya. Untuk mengantisipasi kebutuhan SDM syariah tersebut, maka pelatihan sejenis SET bagi mahasiswa ekonomi sangat penting karena itu akan diupayakan berkelanjutan.

Menurutnya, SET yang berlangsung 18-19 Desember itu telah melatih 50 peserta dari lima kampus di Makassar. Diantaranya, Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, STAI Al Azhar dan STIM Nitro.

“Training ini bertujuan untuk menghasilkan sumberdaya manusia di bidang ekonomi syariah dalam rangka menyongsong dan sebagai respon perkembangan ekonomi syariah yang sangat pesat,” katanya. Dia menambahkan, SET merupakan rangkaian dari Musyawarah Regional I FoSSEI Sulsel yang diagendakan pada 25-26 Desember 2010.

Sumber : Republika

Asuransi Konvensional Haram.?

Banyak orang yang tidak mengetahui secara pasti apa beda asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Wajar saja, karena sistem ekonomi kita tidak berlandaskan syariah. Karena ketidaktahuan inilah banyak orang yang antipati dengan sistem ekonomi Islam. Tulisan saya pada kali ini adalah untuk menjelaskan secara ringkas apa itu asuransi syariah. Mudah-mudahan ada manfaatnya bagi para pembaca.

Untuk memudahkan pemahaman, saya akan mulaikan dengan contoh di bawah ini:

Penjual : Perusahaan Asuransi
Pembeli : Orang yang ingin dilindungi oleh asuransi
Barang yang dijual : Jaminan keuangan jika menghadapi musibah tertentu
Harga : Rp xxx pertahun

Si pembeli memberikan uangnya pada hari ini untuk membeli jaminan keuangan, akan tetapi uang jaminan hanya diberikan di hari yang lain. Ini menyebabkan para ulama menganggapnya sebagai Riba Nasiah. Riba Nasiah terjadi apabila pertukaran dua barang ribawi tidak dilaksanakan pada saat yang bersamaan. Contoh barang ribawi adalah emas, perak dan mata uang. Jadi kalau mau menukar emas dengan emas yang lain, maka pertukaran harus terjadi pada saat itu juga dengan jumlah yang sama. Begitu juga dengan mata uang. Contohnya kita ingin menukar satu lembar Rp 100 ribu dengan dua dua lembar Rp 50 ribu, dengan teman akrab kita. Kawan kita itu setuju, tapi dengan syarat, uang Rp 50 ribu akan diberikan keesokan harinya, padahal kawan kita itu telah menerima uang Rp 100 ribu pada saat ini. Ini masuk dalam kategori riba.

Kembali kepada masalah asuransi konvensional, si pembeli sebenarny tidak tahu berapa nilai jaminan yang bakalan diperoleh olehnya, karena musibah belum berlaku lagi. Padahal dalam sebuah akad jual beli, si pembeli harus mengetahui secara pasti berapa nilai barang yang akan diperolehnya. Inilah yang disebut dengan “Gharar”. Contoh-contoh Gharar:

  • Membeli barang yang belum dimiliki atau sukar diperoleh oleh penjual. Misalnya menjual kuda yang telah lari.
  • Menjual yang tidak diketahui harganya.
  • Menjual barang yang harganya bergantung pada keadaan.
  • dll

Asuransi konvensional dapat dianggap sebagai judi juga, karena memiliki elemen pertaruhan, yaitu memberikan sejumlah uang bagi memperleh sesuatu yang tidak pasti dengan resiko uangnya akan hangus atau tidak dikembalikan.

Lalu bagaimana dengan asuransi Islam (Takaful)?

Kalau asuransi konvensional akadnya adalah kontrak pertukaran uang, maka Takaful akadnya adalah Tabarru’ (kontrak derma). Akad jenis ini bukan akad jual beli, jadi tidak perlu dijelaskan berapa jumlah bantuan yang akan diperoleh nanti kalau terkena musibah. Contohnya mudahnya, kita dan beberapa rekan kita memutuskan untuk saling membantu satu sama lain di kala kesusahan dengan cara masing-masing menyumbangkan uang dengan jumlah tertentu. Bila ada yang tertimpa musibah, uang sumbangan itu yang akan digunakan untuk membantu rekan yang tertimpa musibah. Kira-kira begitulah konsep Takaful secara sederhana. Mungkin ada yang berkata, ah perbedaannya cuma di akad saja, sama saja bohong kalau begitu. Jangan lupa, perbedaan antara zina dan nikah adalah pada akadnya. Perbedaan antara kafir dan Islam adalah pada akad syahadahnya juga. Jadi akad sangat penting dalam Islam, terutama untuk urusan jual beli. Kontrak adalah salah satu bentuk akad.

Jenis Takaful

Ada dua jenis Takaful berdasarkan akadnya:

1) Takaful model Wakalah dan Tabarru’

Perusahaan yang mengurus Takaful dilantik oleh pihak penyumbang sebagai wakil mereka untuk menguruskan sejumlah uang yang disumbangkan bagi tujuan Takaful apabila diperlukan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, perusahaan Takaful akan mengenakan biaya pengurusan dana Takaful tersebut. Uang sumbangan yang terkumpul ini diletakkan dalam General Takaful Fund (GTF) dan biasanya akan diinvestasikan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan takaful tersebut berhasil memperoleh keuntungan dari investasi tersebut, maka perusahaan itu berhak mendapat bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan investasi tersebut kemudian diletakkan kembali kedalam GTF dan akan digunakan untuk pembayaran klaim, retakaful, dan sebagai cadangan. Kalau masih ada surplus, maka akan dibagikan kepada pemegang saham perusahaan Takaful (shareholders) dan pihak penyumbang dana (pembeli asuransi). Kalau malah defisit, maka shareholders akan menombok kerugian tersebut dengan menyuntikkan kembali sejumlah uang kedalam GTF.

2) Takaful model Tabarru’ dan Mudarabah

Pihak penyumbang akan meletakkan uangnya dalam sebuah tabungan. Berbeda dengan model pertama dimana tabungan Takaful (GTF) adalah milik perusahaan Takaful, maka pada model kedua ini tabungan Takaful adalah milik para penyumbang dana. Para penyumbang dana ini kemudian mencari sebuah perusahaan yang mau mengurus tabungan ini dan sekaligus meminta perusahaan tersebut untuk menginvestasikannya. Apabila ada keuntungan yang diperoleh, setelah dipotong dengan biaya pengurusan dan pembayaran klaim, pihak perusahaan akan membagi keuntungan yang didapat antara pemegang saham perusahaan tersebut dan penyumbang. Penyumbang dana juga mendapatkan pembagian keuntungan sebagai penghargaan atas keikutsertannya dalam Takaful ini.

Mungkin ada yang bertanya lagi, kalau tidak ada keuntungan berarti uang sumbangan kita hangus dong? Kan sama saja dengan asuransi konvensional. Tidak, itu tidak sama. Di dalam Takaful, anda menderma atau menyumbang uang untuk membantu orang lain, pada saat yang sama orang lain akan menyumbang uang untuk membantu anda kalau mendapat musibah. Apa yang didapat? Ya, jawabannya adalah “PAHALA”. Hal inilah yang tidak ada dalam asuransi konvensional, selain uangnya hangus, pahala tidak dapat, malah dapat dosa bertumpuk-tumpuk.

Sumber : blog.wiemasen.com

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)

Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

Tabarru dan Tabungan

Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

Maisir (Judi)

Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus

Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.


Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII