Zakat Penghasilan

Salam sobat KAESYAR..!!!, sudah cukup lama saya g posting artikel lagi, kebetulan saya punya artikel yang udh dari dulu mau saya posting tapi baru sempet sekarang, kali ini saya posting tentang zakat penghasilan, karena artikel sebelumnya hanya tentang Zakat secara umum, sedangkan dalam artikel ini membahas tentang macam zakat penghasilan.. Selamat membaca semoga bermanfaat..
Tidak terdapat contoh dalam fiqih (terdahulu) tentang zakat pencarian dan profesi, selain maslah khusus mengenai penyewaan sebagaimana yang dibicarakan Ahmad bin Hambal. Ia diberitakan berpendapat tentang seorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nishab bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakekatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab.
Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa sesuatu yang mendesak pada zaman sekarang adalah menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu. Karena itu, terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil mata pencaharian, profesi, dan kekayaan non-perdagangan dapat golongkan pada "harta penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalam harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak, maka pernghitungan tahunannya disamakan dengan penghitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya sangat erat.
Berdasarkan hal ini, bila seseorang memiliki binatang ternak atau harta perdagangan yang sampai pada nishabnya, maka pokok dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun. Berbeda dengan itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya waktu itu juga. Misalnya seseorang yang menjual hasil pertaniannya yang sudah dizakatkan 1/20 atau 1/10 nya, atau seseorang yang menjual hewan ternak yang telah dikeluarkan zakatnya.
Bagaimanakah halnya dengan "harta penghasilan" yang berkembang bukan dari kekayaan lain (seperti menjual hasil pertanian atau ternak), tetapi karena penyebab bebas seperti upah kerja, investasi modal, pemberian dan semacamya?
Berlaku jugakah ketentuaan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku sepeti cukup nishab bersih dari utang dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok?
Setelah membandingkan pendapat-pendapat ulama dengan alasannya masing-masing, penelitian nash-nash yang berhubungan dengan status zakat dalam bermacam-macam kekayaan, memperhatikan hikmah dan maksud Pembuat Syariat mewajibkan zakat, dan memperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummmat Islam pada masa sekarang ini, Dr. Yusuf Qardhawi berpandapat bahwa harta hasil usaha, wajib terkena zakat, persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima. Harta hasil usaha tersebut berupa gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat dan harta lain yang merupakan hasil dari profesi tetentu serta pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan, tempat-tempat hiburan dan lain-lain.
Kewajiban zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang muslim diqiyaskan dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun sebagai penyewa sebanyak 1/10 atau 1/20 dari hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapa kita tidak boleh memungut dari seorang pegawai, atau seorang dokter? Bila Allah menyatakan penghasilan yang diteriama seorang muslim dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu ayat, "Hai orang-orang yang beriman keluarkannlah sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan untuk kalian dari tanah", mengapa kita membeda-bedakan dua masalah yang diatur Allah dalam satu aturan sedangkan kedua-duanya adalah rezeki dan ni'mat dari Allah?

Hikmah

Zakat atas penghasilan, baik dari upah, profesi maupun investasi sangat sesuai dengan tuntunan Islam yang menenamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkoban, belas kasihan, dan suka memberi dalam jiwa seorang muslim. Zakat tersebut sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada di dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan nilai-nilai agama tersebut menjadi sifat pokok kepribadian seorang muslim. Allah berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertaqwa, "Dan sebagian dari apa yang Kami berikan, mereka nafkahkan". Untuk itu Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada setiap muslim mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya atau apa saja yang ia korbankan.
Bukhari meriwayatakan dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi SAW, Beliau bersabda :
"Setiap muslim wajib bersedekah".
"Hai Nabi Allah bagaimana mereka yang tidak berpunya?" tanya para sahabat.
"Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya., lalu bersedekah".
"Kalau tidak punya pekerjaan?"
"Tolong orang yang meminta pertolongan".
"Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya".

Nishab

Zakat memang ditetapkan kepada siapa yang tergolong kaya. Hanya merekalah yang dapat memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok hidup mereka. Persoalannya adalah berapakah nishab yang perlu ditetapkan atas zakat penghasilan?
Terdapat beberapa pendapat mengenai nishab zakat penghasilan. Berbagai pendapat tersebut bersandar kepada beberapa wajar banyaknya harta seseorang terkena zakat. Ada yang memperhitungkan kepada batas yang seolah-olah "minimal" dengan menisbatkan kepada "harta standar" yaitu sejumlah nishab untuk harta emas.
Muhammad Ghazali cenderung mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang mengeluarkan zakat, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, barangsiapa yang memiliki pendapatan lebih dari lima wasaq atau 653 kg dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah, seperti gandum, wajib berzakat.
Yusuf Qardhawi berpendapat lain. Beliau cenderung kepada pendapat yang menisbatkan nishab zakat penghasilan kepada nishab emas yaitu 85 gram karena kebanyakan penghasilan gaji berupa uang.

Menghitung Nishab

Orang-orang yang memliki profesi itu seringkali memperoleh dan menerima pendapatan mereka secara tidak teratur. Kadana-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat, kontraktor, penjahit atu lainnya. Sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua minggu. Dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan. Lalu bagaimana nishabnya dihitung?
Dalam hal ini dapat dua kemungkinan dilakukan, yaitu: Pertama, memberlakukan nishab dalam setiap julmah pendapatan atau pengahasilan yang diterima. Dengan demikian, penghasilan yang mencapai nishab sepeti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran yang besar kepada golongan profesi, wajib kena zakat. Sedangkan yang tidak sampai nishab tidak terkena, Nishabnya adalah setara dengan penghasilan petani sekali panen. Zakat dikerluarkan sebelum penghasilan tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Kemungkinan ini dapat dibenarkan karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya pada pegawai atau karyawan golongan tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Di samping itu juga merupakan realisasi dari pendapat para sahabat dan ulama fiqih yang mengatakan bahwa pengasilan wajib, zakatnya pada saat diterima bila mencapai nishab.
Tetapi bila kita menetapkan nishab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali mencapai nishab. Sedangkan jika jumlah gaji tersebut dari satu waktu dikumpulkan beberapa kali kemungkinan akan mencapai nishab atau beberapa kali nishab.
Kedua, mengumpulkan (sisa pengeluaran) gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fiqih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nishab pertambangan, bahwa hasil yang diterima dari waktu ke waktu akan saling melenekapi untuk mencapai nishab. Madzhab Hambali berpadapat bahwa hasil dari bermacam-macam janis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nishab sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai nishab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnyaa dengan jagung yang berbuah dua kali.
Atas dasar ini, dapat dikatakan satu tahun meruapakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syari'at, begitu juga menurut ahli perpajakan modern. Oleh karena itu, ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Maka zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diabil dari kurun waktu satu tahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nishab.
Penghasilan bersih ini tergambar dalam nilai simpanan (tabungan) dan nishabnya setara dengan nishab harta (uang) yaitu 85 gram emas.

Besar Zakat

Besarnya zakat penghasilan menurut beberapa ulama dibedakan menurut jenis penghasilannya. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja seperti pendapan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka, maka besar zakat uang wajib dikeluarkan adalah 1/40 (25%) sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak jumlah tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kaidah Islam yang menegaskan bahwa kesukaran dapat meringakan besar kewajiban.
Muawiyah dan Ibn Mas'ud telah momotong jumlah tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara dan para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Pengqiyasan besarnya zakat penghasilan kepada pemberian atau gaji yang diberikan oleh Khalifah kepada tentaranya itu lebih tepat dari pengqiyasan keapada hasil petaninan. Sedangkan yang lebih tepat untuk diqiyaskan kepada pertanian adalah pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik dan sejenisnya berupa modal-modal yang memberikan penhasilan, sedangkan modal tersebut tetap utuh.
Pendapatan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja, seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebagainya zakatnya adalah 1/10 (10%) dari pendapatan bersih setelah biaya utang, kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lainnya dikeluarkan berdasarkan qiyas kepada hasil pertanian yang diairi tanpa onkgos tambahan.
Pengeluaran zakat dari penghasilan yang diperoleh dari investasi berbeda dengan zakat perdagangan. Penghitungan zakat perdagangan adalah berdasarkan besarnya modal beseta keuntungannya (berarti perkembangannya) atau kerugiannya (berarti penyusutannya) dan besarnya adalah 2,5%.

Beberapa contoh:

Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 1.500.000,-. Bagaimanakah zakatnya? Jika harga beras per kilogram Rp. 1.300,- maka nishabnya (menurut zakat pertanian) adalah 653 kg x Rp 1.300,- = Rp 848.900,-. Maka penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakat yang dikeluarkannya adalah = 2.5 % x Rp 1.500.00,- = Rp 37.500,-.

Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.00,- Bagaimana zakatnya? Pada umumnya setahun para petani mengalami 3 kali panen dengan tingkat teknologi dan jenis bibit mutakhir. Berarti nisab per tahun = 3 x Rp 848.900 = Rp 2.546.700,- Berarti secara matematis penhasilannya belum mencapai nishab, meskipun sudah hampir mendekati. Ia belum terkena kewajiban zakat. Namun, ini bukan berarti ia tak dapat mengeluarkan sadaqah sebesar 2.5%, kurang atau lebih jika dikehendakinya sendiri dengan keikhlasan.

Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 250.000,- per bulan. Bagaimana zakatnya? Penghasilannya per tahun berarti Rp 250.000,- x 12 = Rp 3.000.00,- Ini melebihi nishab hasil pertanian per tahun. Zakatnya per bulan Rp. 250.000,- x 2,5% = Rp 6.250,-.

Seorang memiliki rumah kontrakan yang tiap bulannya mendapat uang sewa Rp. 1.000.000,- Biaya pemeliharaan Rp 50.000,- Berapa zakatnya? Penghasilan bersih = Rp 1.000.000,- - Rp 50.000,- = Rp 950.000,- berarti sampai nishab. Zakatnya 10% x Rp 950.000,- = Rp 95.000,-.

Seorang memiliki angkutan kota yang diperoleh dari kredit dengan cicilan Rp 500.000,- per bulan. Pendapatan setoran per bulan Rp 1.500.000,-. Biaya pemeliharaan dan nilai susut Rp.100.000,- per bulan. Berapa zakatnya? Penghasilan bersih Rp 1.500.000,- - Rp 100.00,- = Rp 1.400.000,- berarti melebihi nishab. Zakatnya 10% x Rp 1.400.000,- = Rp 140.000,-. Cicilan tidak dihitung pengeluaran karena pada hakekatnya merupakan harta yang disimpan dan nilai susutnya pun telah dikeluarkan.

Seorang memiliki penghasilan Rp 1.000.000,- per bulan dan pada tiap bulan berhasil menabung Rp. 250.000,-. Bagaimana zakatnya Karena mencapai nishab maka zakatnya 2.5% x Rp 1.000.000,- = Rp 25.000,- Harta tabungan yang terkumpul selama setahun Rp 3.000.000,-. Di awal tahun harta tersebut tidak terkena zakat. Namun jika uang tersebut melampaui batas setahun terkena zakat simpanan yang dinisbatkan kepada nishab emas 85 gram x Rp 25.000 = Rp 2.125.000,- Maka pada awal tahun kedua, penyimpanan uang tersebut terkena zakat 2,5% x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000,-.



Mahasiswa Pasok SDM Perbankan Syariah

Mahasiswa jurusan ekonomi Islam yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) dipersiapkan untuk mengisi posisi di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Ketua FeSSOI Sulsel Ranto Ary Pratama mengatakan hal tersebut usai menutup pelatihan “Shariah Economic Training (SET)”bagi para mahasiswa ekonomi di Makassar, Ahad (19/12).
Menurutnya, saat ini FoSSEI se Indonesia telah dipercaya oleh Bank Muamalat dan Bank BRI Syariah pusat untuk memasok SDM sebagai tenaga perbankan di kedua lembaga keuangan syariah tersebut.
Kebutuhan SDM ekonomi syariah diperkirakan akan meningkat, kata dia, sebab menurut data dari Bank Indonesia diprediksi bahwa perkembangan ekonomi syariah pada tahun 2011 mendatang khususnya sektor perbankan syariah bisa mencapai 45 persen.
“Trend perkembangan ini jauh diatas bank konvensional yang hanya berkisar 18 persen,” katanya. Untuk mengantisipasi kebutuhan SDM syariah tersebut, maka pelatihan sejenis SET bagi mahasiswa ekonomi sangat penting karena itu akan diupayakan berkelanjutan.

Menurutnya, SET yang berlangsung 18-19 Desember itu telah melatih 50 peserta dari lima kampus di Makassar. Diantaranya, Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, STAI Al Azhar dan STIM Nitro.

“Training ini bertujuan untuk menghasilkan sumberdaya manusia di bidang ekonomi syariah dalam rangka menyongsong dan sebagai respon perkembangan ekonomi syariah yang sangat pesat,” katanya. Dia menambahkan, SET merupakan rangkaian dari Musyawarah Regional I FoSSEI Sulsel yang diagendakan pada 25-26 Desember 2010.

Sumber : Republika

Asuransi Konvensional Haram.?

Banyak orang yang tidak mengetahui secara pasti apa beda asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Wajar saja, karena sistem ekonomi kita tidak berlandaskan syariah. Karena ketidaktahuan inilah banyak orang yang antipati dengan sistem ekonomi Islam. Tulisan saya pada kali ini adalah untuk menjelaskan secara ringkas apa itu asuransi syariah. Mudah-mudahan ada manfaatnya bagi para pembaca.

Untuk memudahkan pemahaman, saya akan mulaikan dengan contoh di bawah ini:

Penjual : Perusahaan Asuransi
Pembeli : Orang yang ingin dilindungi oleh asuransi
Barang yang dijual : Jaminan keuangan jika menghadapi musibah tertentu
Harga : Rp xxx pertahun

Si pembeli memberikan uangnya pada hari ini untuk membeli jaminan keuangan, akan tetapi uang jaminan hanya diberikan di hari yang lain. Ini menyebabkan para ulama menganggapnya sebagai Riba Nasiah. Riba Nasiah terjadi apabila pertukaran dua barang ribawi tidak dilaksanakan pada saat yang bersamaan. Contoh barang ribawi adalah emas, perak dan mata uang. Jadi kalau mau menukar emas dengan emas yang lain, maka pertukaran harus terjadi pada saat itu juga dengan jumlah yang sama. Begitu juga dengan mata uang. Contohnya kita ingin menukar satu lembar Rp 100 ribu dengan dua dua lembar Rp 50 ribu, dengan teman akrab kita. Kawan kita itu setuju, tapi dengan syarat, uang Rp 50 ribu akan diberikan keesokan harinya, padahal kawan kita itu telah menerima uang Rp 100 ribu pada saat ini. Ini masuk dalam kategori riba.

Kembali kepada masalah asuransi konvensional, si pembeli sebenarny tidak tahu berapa nilai jaminan yang bakalan diperoleh olehnya, karena musibah belum berlaku lagi. Padahal dalam sebuah akad jual beli, si pembeli harus mengetahui secara pasti berapa nilai barang yang akan diperolehnya. Inilah yang disebut dengan “Gharar”. Contoh-contoh Gharar:

  • Membeli barang yang belum dimiliki atau sukar diperoleh oleh penjual. Misalnya menjual kuda yang telah lari.
  • Menjual yang tidak diketahui harganya.
  • Menjual barang yang harganya bergantung pada keadaan.
  • dll

Asuransi konvensional dapat dianggap sebagai judi juga, karena memiliki elemen pertaruhan, yaitu memberikan sejumlah uang bagi memperleh sesuatu yang tidak pasti dengan resiko uangnya akan hangus atau tidak dikembalikan.

Lalu bagaimana dengan asuransi Islam (Takaful)?

Kalau asuransi konvensional akadnya adalah kontrak pertukaran uang, maka Takaful akadnya adalah Tabarru’ (kontrak derma). Akad jenis ini bukan akad jual beli, jadi tidak perlu dijelaskan berapa jumlah bantuan yang akan diperoleh nanti kalau terkena musibah. Contohnya mudahnya, kita dan beberapa rekan kita memutuskan untuk saling membantu satu sama lain di kala kesusahan dengan cara masing-masing menyumbangkan uang dengan jumlah tertentu. Bila ada yang tertimpa musibah, uang sumbangan itu yang akan digunakan untuk membantu rekan yang tertimpa musibah. Kira-kira begitulah konsep Takaful secara sederhana. Mungkin ada yang berkata, ah perbedaannya cuma di akad saja, sama saja bohong kalau begitu. Jangan lupa, perbedaan antara zina dan nikah adalah pada akadnya. Perbedaan antara kafir dan Islam adalah pada akad syahadahnya juga. Jadi akad sangat penting dalam Islam, terutama untuk urusan jual beli. Kontrak adalah salah satu bentuk akad.

Jenis Takaful

Ada dua jenis Takaful berdasarkan akadnya:

1) Takaful model Wakalah dan Tabarru’

Perusahaan yang mengurus Takaful dilantik oleh pihak penyumbang sebagai wakil mereka untuk menguruskan sejumlah uang yang disumbangkan bagi tujuan Takaful apabila diperlukan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, perusahaan Takaful akan mengenakan biaya pengurusan dana Takaful tersebut. Uang sumbangan yang terkumpul ini diletakkan dalam General Takaful Fund (GTF) dan biasanya akan diinvestasikan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan takaful tersebut berhasil memperoleh keuntungan dari investasi tersebut, maka perusahaan itu berhak mendapat bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan investasi tersebut kemudian diletakkan kembali kedalam GTF dan akan digunakan untuk pembayaran klaim, retakaful, dan sebagai cadangan. Kalau masih ada surplus, maka akan dibagikan kepada pemegang saham perusahaan Takaful (shareholders) dan pihak penyumbang dana (pembeli asuransi). Kalau malah defisit, maka shareholders akan menombok kerugian tersebut dengan menyuntikkan kembali sejumlah uang kedalam GTF.

2) Takaful model Tabarru’ dan Mudarabah

Pihak penyumbang akan meletakkan uangnya dalam sebuah tabungan. Berbeda dengan model pertama dimana tabungan Takaful (GTF) adalah milik perusahaan Takaful, maka pada model kedua ini tabungan Takaful adalah milik para penyumbang dana. Para penyumbang dana ini kemudian mencari sebuah perusahaan yang mau mengurus tabungan ini dan sekaligus meminta perusahaan tersebut untuk menginvestasikannya. Apabila ada keuntungan yang diperoleh, setelah dipotong dengan biaya pengurusan dan pembayaran klaim, pihak perusahaan akan membagi keuntungan yang didapat antara pemegang saham perusahaan tersebut dan penyumbang. Penyumbang dana juga mendapatkan pembagian keuntungan sebagai penghargaan atas keikutsertannya dalam Takaful ini.

Mungkin ada yang bertanya lagi, kalau tidak ada keuntungan berarti uang sumbangan kita hangus dong? Kan sama saja dengan asuransi konvensional. Tidak, itu tidak sama. Di dalam Takaful, anda menderma atau menyumbang uang untuk membantu orang lain, pada saat yang sama orang lain akan menyumbang uang untuk membantu anda kalau mendapat musibah. Apa yang didapat? Ya, jawabannya adalah “PAHALA”. Hal inilah yang tidak ada dalam asuransi konvensional, selain uangnya hangus, pahala tidak dapat, malah dapat dosa bertumpuk-tumpuk.

Sumber : blog.wiemasen.com

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)

Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

Tabarru dan Tabungan

Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

Maisir (Judi)

Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus

Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.


Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII

Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI - Part I

Berikut ini adalah beberapa fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, diantaranya adalah :

1. Fatwa Giro
2. Fatwa Tabungan
3. Fatwa Deposito
4. Fatwa Murabahah
5. Fatwa Salam
6. Fatwa Istisna’
7. Fatwa Pembiayaan Mudharabah
8. Fatwa Pembiayaan Musyarakah
9. Fatwa Pembiayaan Ijarah
10. Fatwa Wakalah
11. Fatwa Hawalah
12. Fatwa Kafalah
13. Fatwa Uang Muka Dalam Murabahah
14. Fatwa Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
15. Fatwa Diskon Dalam Murabahah
16. Fatwa Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran
17. Fatwa Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
18. Fatwa Qardh
19. Fatwa Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
20. Fatwa Jual Beli Istishna' Paralel

Download aja fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional supaya temen-temen tau bagaimana ketentuan yang tlah ditetapkan oleh para ulama, fatwa-fatwa di atas hanya sebagian dari fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan, mungkin di postingan selanjutnya akan saya tambahkan lagi fatwa-fatwa yang lainnya..
Download aja semuanya disini.

al-Mudharabah

1. Pengertian al-mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharaba – yadhribu – dharban, yang berarti memukul atau berjalan. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

2. Landasan Syariah

Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini :
QS. Al-Muzzammil : 20
“…dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian dari karunia Allah SWT…”
Yang menjadi argument dari surah al-muzzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Adapun landasan haditsnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rosulullah saw. Dan beliau pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
Dalam riwayat lain, dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rosulullah saw. Bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijaroh)

3. Jenis al-mudharabah

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

a. Mudharabah Muthlaqoh

Yang dimaksud dengan mudharabah jenis ini adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul maal kepada mudharib yang memberikan kekuasaan sangat besar.
b. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqoh. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4. Aplikasi dalam Perbankan

Al-mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya; deposito biasa;
b) Deposito special, di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b) Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

5. Manfaat al-mudharabah

1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikandengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, menguntungkan, karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Risiko al-mudharabah

Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya :
1) Side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan untuk seperti yang disebut dalam kontrak,
2) Lalai dan kesalahan yang disengaja,
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

Referensi : Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik

Kedudukan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

Seperti diketahui bersama, sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 M/10 Ramadhan 1367 H, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Undang-Undang Dasarnya menyatakan diri sebagai negara hukum. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 dimandemen, pencantuman Indonesia sebagai negara hukum dijumpai dalam bagian penjelasan yang menyatakan: “Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).” “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen, pernyataan Indonesia sebagai negara hukum termaktub dalam BAB I Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Permasalahannya sekarang, adakah yang dimaksud dengan kata “hukum” dalam kalimat “Negara Indonesia adalah negara hukum,” itu termasuk di dalamnya hukum tidak terulis ? Ilmu hukum memang mengajarkan kepada kita tentang keberadaan hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis. Tetapi dalam kenyataannya, hukum modern dewasa ini tampak lebih mengacu atau bahkan lebih berpihak kepada hukum terutulis (codified law) dibandingkan dengan sekedar pengakuan apalagi keberpihakannya kepada praktek hukum tidak tertulis (uncodified law).

Mengingat keberadaan hukum tertulis jauh lebih dominan dibandingkan dengan keberadaan hukum tidak tertulis, maka pendapat yang memandang cukup pengamalan hukum Islam dengan pendekatan kultural (tanpa harus dengan legal-formal), agaknya sudah kurang relevan untuk dipertahankan. Sekurang-kurangnya dalam bidang-bidang hukum tertentu semisal hukum ekonomi Islam yang tengah dibincangkan.
Pengamalan atau penerapan hukum Islam secara legal formal melalui legislasi nasional dewasa ini tampak telah menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Selain momentumnya yang benar-benar tepat karena kehadiran sistem ekonomi Islam/Syariah dipandang sebagai salah satu solusi terbaik dalam menata kembali ekonomi Indonesia yang carut-marut; juga mengingat arah perkembangan hukum nasional Indonesia ke depan tampak lebih mengacu kepada hukum tertulis atau lebih tepatnya lagi merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
Senafas dengan beberapa pemikiran di atas, dapatlah dikemukakan bahwa kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam di Indonesia semakin terasa penting manakala dihubungkan dengan pembangunan ekonomi nasional Indonesia yang disebut-sebut berorientasi atau berbasis kerakyatan. Urgensi dari kedudukan dan peran hukum ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya sudut pandang sejarah, komunitas bangsa Indonesia, kebutuhan masyarakat, dan bahkan dari sisi falsafah dan konstitusi negara sekalipun.
Dari sudut pandang kesejarahan, jauh sebelum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dibentuk, bahkan jauh sebelum para penjajah mengangkangi wilayah nusantara – apapun sebutan atau namanya ketika itu –, negeri ini telah dihuni oleh penduduk yang jelas-jelas beragama, khususnya Islam yang kemudian keluar sebagai mayoritas tunggal sampai kini. Sekurang-kurangnya di daerah-daerah tertentu, hukum ekonomi Islam dalam konteksnya yang sangat luas pernah berlaku dan paling tidak sebagian daripadanya masih tetap diberlakukan sampai sekarang ini.
Sistem bagi hasil dalam bentuk paroan/memaro dan lain-lain dalam bidang pertanian, peternakan dan sebagainya yang dikenal luas di sejumlah daerah terutama di pulau Jawa, merupakan salah satu bukti konkret bagi keberlakuakn atau diberlakukannya hukum ekonomi Islam di nusantara tempo dulu. Demikian pula dengan simbol-simbol transaksi perdagangan di sejumlah pasar tradisional yang terkesan kental dengan mazhab-mazhab fikih yang dikenal masyarakat.
Dari sisi komunitas yang mendiami NKRI, bagian terbesarnya adalah pemeluk agama Islam. Atas dasar ini maka sungguh merupakan kewajaran bila hukum sebuah negara dipengaruhi oleh hukum agama yang dianut oleh bagian terbesar penduduknya. Pemberlakuan hukum ekonomi Islam di Indonesia sama sekali tidak terkait dengan apa yang lazim dikenal dengan sebutan “diktator mayoritas” dan atau “tirani minoritas.” Alasannya, karena penerapan hukum ekonomi Islam tidak dilakukan secara paksa apalagi dipaksakan. Sistem ekonomi Islam termasuk sistem hukumnya berjalan sebanding dan sederajat dengan sistem ekonomi dan sistem hukum ekonomi Konvensional.
Dari sudut pandang kebutuhan masyarakat, kehadiran sistem ekonomi Islam di Indonesia juga disebabkan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Terbukti dengan keterlibatan aktif lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga ekonomi lain yang juga menerima kehadiran sistem ekonomi Syariah. Atau, paling sedikit berkenaan dengan hal-hal ekonomi dan keuangan tertentu, ada kemungkinan bersinergi antara lembaga ekonomi/keuangan Konvensional dengan lembaga ekonomi/keuangan Islam. Demikian juga dengan para pengguna jasa lembaga ekonmi dan atau keuangan Islam. Teramat banyak untuk disebutkan satu persatu nama-nama lembaga keuangan khususnya bank di samping lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya yang secara aktif dan terencana justru membuka atau mendirikan lembaga-lembaga keuangan Syariah.
Di negara hukum Indonesia, kedudukan/posisi hukum ekonomi Islam sesungguhnya sangatlah kuat sebagaimana kedudukan/posisi hukum Islam secara umum dan keseluruhan. Demikian pula dengan signifikansi fungsi/peran hukum ekonomi Islam yang bisa digunakan, terutama dalam upaya menopang, melengkapi dan mengisi kekosongan hukum ekonomi sebagaimana urgensi peran dan fungsi hukum Islam secara umum dan keseluruhan dalam meopang, melengkapi dan atau mengisi kekosongan hukum nasional.
Kehadiran hukum ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia, dewasa ini sesngguhnya tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi Syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan hukum ekonomi Islam/Syariah seperti dipaparkan sebelum ini, akan semakin kuat manakala dihubungkan dengan falsafah dan konstitusi negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya, sistem ekonomi Syariah sama sekali tidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “… Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” maupun dengan bagian isinya terutama yang tertera dalam BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta BAB XIV Pasal 33 dan 34 yang mengatur perihal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial Indonesia.

sumber : zonaekis.com

Pandangan Islam Mengenai Bisnis di Dunia Maya

Bisnis online atau dalam wajah lain dkenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1) Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2) Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan dan kerusakan.
3) Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
4) Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan, didengungkan dan dpapatkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal di bawah ini.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-Syarat Sah Jual Beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermanfaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah Juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam

sumber : http://zonaekis.com/pandangan-islam-mengenai-bisnis-di-dunia-maya

Etika Bisnis Islami

Etika memiliki dua pengertian: Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan. Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56), sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Penggabungan etika dan bisnis dapat berarti memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati.
Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.
Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Istiqamah atau konsisten dalam iman dan nilai-nilai kebaikan, meski menghadapi godaan dan tantangan. Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan, kesabaran serta keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal. Fathanah berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan melakukakn berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Amanah, tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (berbagai sumber).
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.

Sumber : http://zonaekis.com/etika-bisnis-islami

Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.

Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.Al-Baqarah : 278)

Sedangkan fasilitas kredit itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar’i, maka hukumnya halal.

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.

Contoh 1: Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2: Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.”

sumber : http://www.koperasisyariah.com

Analisis tambahan Tentang MLM: Mengenai Samsarah dan Dua akad dalam satu akad

Seri terakhir kajian Fiqh Muammalah mengenai MLM

Samsarah

Samsarah berarti perantara antara penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli (Al Albani et al, 2009:409). Samsarah terdapat dua macam yaitu perantara sesama warga perkotaan, dimana hukumnya adalah boleh dan upah pelakunya halal. Yang keduanya adalah orang kota bertindak sebagai perantara orang desa dalam menjual barangnya, yang ini diharamkan.
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
Dalam sarahnya, Badri (2008:90) menyatakan bahwa rasulullah melarang perbuatan ini karena akan merugikan masyarakat banyak, sebab pedagang yang kota yang menghadang barang niaga orang-orang kampung, dikuatirkan pedagang tersebut akan menjual dengan harga sangat mahaldi pasar atau di kota.
Dalam perusahaan MLM penjualan yang dilakukan adalah dengan menggunakan orang kota dengan orang kota, atau orang desa dengan orang desa, sehingga praktek ini diperbolehkan. Bilapun ada transaksi antara orang kota dengan orang desa, biasanya produk MLM sudah ada harga yang pasti, dengan komisi yang pasti sehingga dapat dipastikan konsumen tidak dirugikan mengingat harga dan komisi barangnya sudah pasti tertera ada pada tabel.
Dua akad dalam satu akad
Dua akad dalam satu akad dapat berarti pula dua jual beli dalam satu jual beli. Hal ini dilarang dalam transaksi jual beli. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa nabi pernah bersabda ( al-Albani et al, 2006:461) :
Nabi melarang dua jual beli dalam satu jual beli (HR at Tarmidzi dan yang lainnya)
Dari hadist diatas jumhur ahli fikh dari kalangan sahabat, tabiin dan para imam mujtahud menyatakan ulama menyatakan bahwa dua jual beli dalam satu jual beli adalah batil dan merusak. Misalnya pada penjualan barang dengan menggunakan harga tempo (kredit) atau harga tunai. Pada keadaan ini ternyata sang pembeli dan penjual tidak memutuskan apakah barang tersebut dijual dalam keadaan tunai atau tempo, dan sudah terjadi transaksi (transaksi tidak jelas apakah tempo atau tunai). Ini jalan batil dan merusak. Namun ada pengertian dari kalangan jumhur dan sekelompok ulama bahwa bila dari penjual dan pembeli sepakat mengambil salah satu akad (salah satu harga) sebelum berpisah, maka hal ini diperbolehkan (al-Albani et al, 2006:461).
Persoalan ini juga banyak dibahas dalam praktek simsar (perantara) pada dunia MLM biasa maupun MLM syariah. Apakah usaha MLM merupakan praktek simsar dua akad dalam satu akad ? Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Landasan syara mengenai ijarah adalah berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan ijma para ulama :
Dalam kitab Al Quran, Allah berfirman :

… kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; … (Surat Thalaq : 6)
Dalam kitab As Sunnah
Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Umar)
Dalam Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma bahwa ijarah dibolehkan sebab membawa manfaat bagi manusia (Syafei, 2001:124)
Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut (Farid, 2007) :
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak. (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat.
Pada praktek perusahaan MLM selalu memiliki owner (pemilik perusahaan dan pemilik barang) kemudian upline yang mengiformasikan sejumlah produk atau jasa kepada kepada down line 1, kepada dowline 2 dan seterusnya. Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah).
Pada praktek MLM yang menggunakan produk halal, ada beberapa kalangan yang melihat bahwa walaupun produk halal, namun tidak lepas dari sistem yang digunakan. Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran. Sehingga akad dalam sistem MLM yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram (Abdurahman, 2007).
Penulis tidak melihat bahwa makelar atas makelar adalah hal yang dilarang dalam fikh Islam. Ini tidak dilarang mengingat dalam jual beli sering terjadi sesuatu yang kompleks sehingga dibutuhkan lebih dari satu makelar untuk mendapatkan suatu barang. Tidak mungkin dalam kegiatan usaha bisnis yang makin kompleks, seseorang hanya mengandalkan satu makelar saja, karena bila ini wajib dilakukan, berapa banyak usaha yang tidak berjalan, mengingat seringkali di lapangan kita menemukan seseorang yang dapat membantu usaha, berasal dari beberapa teman atau makelar. Begitu pula pada pekerjaan proyek besar biasanya juga membutuhkan makelar atau sub kontraktor sebelum mengerjakan sesuatu. Yang sangat perlu diperhatikan dalam praktek samsarah adalah produknya halal dan sistemnya halal, serta tidak ada penipuan. Mengapa penulis menekankan pada penipuan ? Karena kadang dalam usaha untuk mendapatkan level tertentu, para anggota memberikan harapan yang berlebihan dan dikuatirkan pada masuk pada pembicaraan yang tidak jujur. Oleh karena itu dalam transaksi harus dipenuhi akad-akadnya, misalnya ada akad perjanjian secara tertulis. Dalil dalam analisis ini adalah (Al Maidah :1) :

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …
Pada posisi makelar (calo, atau perantara) dan mendapatkan keuntungan dalam Islam itu boleh (Qhardhawi, 2008:249), tapi yang terjadi dalam MLM adalah makelar memakelari makelar. Sekali lagi disebutkan bahwa ini tidak sesuai dengan definisi makelar yang disampaikan para ulama, yang memberikan pengertian bahwa makelar adalah perantara antara produsen / pemilik dengan konsumen.
Pendapat ini tentu bisa benar. Namun demikian definisi yang diberikan para ulama adalah waktu itu belumlah menyentuh keadaan perdagangan saat ini yang demikian rumit dan modern, apalagi saat itu belum ada perusahaan dengan menggunakan sistem MLM seperti saat ini. Keadaan saat itu tentu tidak sesuai dengan keadaan sekarang saat ini. Apalagi bisnis MLM tidak mempunyai bentuk baku dan tidak hanya satu dimana masing-masing punya spesifikasi tertentu yang bisa saja berbeda dari yang kita bayangkan. Demikian pula pemahaman tentang satu akad dua transaksi sebagaimana dalam hadits, tidak hanya ada satu penafsiran yang disepakati menurut ulama. Dan tidak pula ada nash yang melarang adanya makelar bertingkat. Ustadz Kholiq dari Hidayatullah (2009) berpendapat bahwa hukum MLM tidak bisa dipukul rata, tetapi perlu pemilahan, sekaligus memperhatikan unsur-unsur lain seperti penipuan dengan janji-janji dan iming-iming cepat kaya, kemudahan mendapat bonus dan lain-lain. Juga adakah unsur money game (diharamkan) di sana, di mana perusahaan sebenarnya memberi komisi itu berasal dari hasil uang pendaftaran anggota baru.
Dengan demikian menurut hemat penulis, bahwa kegiatan perantara (calo) dalam MLM adalah diperboleh selama memenuhi kaidah syariat dan persyaratan jual beli yang telah dibahas oleh penulis sebelumnya. Namun demikian dalam memilih usaha, tetap seorang muslim bersikap sangat hati-hati, selektif, tidak gegabah untuk menumbuh kembangkan tubuhnya, istri dan anak-anaknya kecuali dari sesuatu yang jelas halalnya. Wallahu a’lam bis shawab

Oleh : Agung Wahyudi B., MM

Sumber Asal : Media skripsi

Zonaekis.com

Analisis Fiqh mengenai Produk yang digunakan MLM

Seorang muslim harus menghindari produk haram, karena ini dilarang oleh Allah SWT dan rasulnya. Segala macam produk makanan dan minuman termasuk yang diproduksi oleh perusahaan MLM, harus halal dan tidak ada keragu-raguan mengenai produk tersebut. Dalam hadistnya, diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda :
Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rosul, Allah berfirman, “Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih” (QS Al Mukminun: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqoroh: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Robbku, wahai Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)
Al Bugha dan Mistu (2009:77) menyatakan bahwa hadist ini merupakan dasar dari berbagai hukum Islam, yang berkaitan dengan memakan makanan yang halal dan menjauhi yang haram. Dengan hadist ini maka akan didapatkan manfaat yang luas di masyarakat. Bila masyarakat mengkonsumsi yang halal maka akan tercipta kasih sayang, doanya mudah terkabul, kebagusan beribadah, tidak ada dendam, iri, saling tipu bahkan mencuri. Hadits ini merupakan salah satu ashlud din (pokok agama), di mana kebanyakan hukum syariat berporos pada hadits tersebut. Thayyib adalah suci, tidak ada kekurangan dan cela. Demikian juga Allah, Dia itu thayyib. Dia suci, tidak ada kekurangan dan cela pada diri-Nya. Dia sempurna dalam seluruh sisi. Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang thoyyib. Thayyib dalam aqidah, thayyib dalam perkataan dan thayyib dalam perbuatan. Tidak menerima artinya tidak ridho, atau tidak memberi pahala. Dan ketidakridhoan Allah terhadap sebuah amal biasanya melazimkan tidak memberi pahala pada amalan tersebut. Mengkonsumsi sesuatu yang thayyib merupakan karakteristik para rasul dan kaum mukminin. Makanan yang thayyib sangat berpengaruh terhadap kebagusan ibadah, terkabulnya doa dan diterimanya amal. Oleh sebab itu umat Islam selalu waspada agar tidak mengkonsumsi makanan yang haram, karena ini sangat merugikan bagi perusahaan MLM dan non MLM.
Umat muslim juga sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Perusahaan tersebut dapat dilihat pada web site http://warlockcomet.page.tl/Daftar-Boikot-Produk-US-dan-Israel.htm. Perhatikan apakah perusahaan tersebut anak perusahaan atau ada kerja sama dengan dengan perusahaan yang menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk membunuh saudara-saudara muslim di belahan bumi lainnya, misalnya di Palestina.
3. Analisis mengenai sisi Marketing Dan Etika Penawaran
Menurut Syarwat (2009) hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu diberikan dengan beragam tujuan untuk menjadi kaya dan berhasil dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil mewah, apartemen mahal, kapal pesiar besar dan ribuan mimpi lainnya. Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah `pensiun dini`. MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain.
Menarik apa yang dikatakan ahli ekonomi syariah Utomo (2009) bahwa perlu dipelajari lebih lanjut, bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM sesungguhnya adalah berupa piramid hanya dapat menopang sejumlah sangat kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1.000 orang downline tadi akan memerlukan 1.000.000 orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung ?
Syarwat (2009) menyatakan bila objeknya itu orang kurang mampu yang hidupnya sedang kurang mencukupi, maka semakin menjadilah mimpi tersebut berlebihan, sama dengan halnya dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan. Simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur diduga terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan besar.
Menurut analisis penulis sesungguhnya tidak ada yang salah dalam membeli mobil baru, apalagi itu digunakan untuk menunjang bisnisnya, baik pada perusahaan MLM atau non MLM. Namun yang menjadi masalah adalah bila nilainya dan cicilannya berlebihan, dan ia hanya berhitung pada masa jayanya, namun kurang berhitung tepat pada keadaan yang tidak menguntungkan. Ingatlah sesungguhnya Allah tidak suka orang yang berlebihan lagi membanggakan diri (At Takaatsur 1):

1. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
Ada kecenderungan bahwa masyarakat awam yang kurang luas wawasannya, dapat terlena. Sering pula penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Sesungguhnya yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Keadaan ini terjadi sebelum beliau diangkat menjadi Nabi oleh Allah SWT pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM. Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan sistem seperti perusahaan MLM, karena memang tidak ada perusahaan tersebut di masa rasulullah.

Masih ada pembahasan berikutnya yang akan kami tayangkan di artikel berikutnya,

sumber : zonaekis

Hukum Dasar dari sistem MLM

Kelanjutan Dari Kajian Fiqh Muammalah tentang MLM seri 2

Suatu perusahaan pada dasarnya didirikan bertujuan untuk mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan sejumlah modal tertentu yang diinvestasikan. Keuntungan ini haruslah didapat dengan cara yang halal, tidak beroperasi dengan cara riba, tidak ada indikasi gharar (penipuan), dan lain-lain. Pada perusahaan MLM sistem pemasaran yang dilakukan adalah dengan sistem berjenjang yang melibatkan anggota-anggotanya, sehingga jalur distribusi diperpendek. Dengan jalur distribusi diperpendek, maka diharapkan sebagian keuntungan dari produk / jasa dapat masuk ke anggotanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam urusan transaksi, selama MLM itu bersih dari unsur terlarang seperti riba, gharar, dharar dan jahalah. MLM sendiri masuk dalam bab Muamalat, yang pada dasarnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah Qowaid fiqh yaitu Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah (Syarwat, 2009). Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam. Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Oleh karena itu menurut penulis, seseorang tidak bisa langsung menuduh bahwa perusahaan MLM itu halal atau haram, sebelum diperiksa hati-hati dengan pendekatan analisis syariah.
Ada prinsipnya semua usaha bisnis, termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (penjualan). Al Buyu’ adalah dalam bentuk jamak dari al-ba’i yang merupakan kata dasar penjualan, sedangkan menjual (pria) adalah yabii’ (Munawwir dan Muhammad, 2007:368). Selanjutnya Bassam (2010:699), mendefinisikan al-ba’i dalam terminology bahasa adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Mereka telah mengambil sesuatu dari penjual yang mengukurkan tangannya baik dengan tujuan untuk akad atau menyerahkan sesuatu yang telah disepakati harga dan barangnya. Lafazh al Ba’i juga digunakan pada pembelian dan ini merupakan lawan kata, begitu pula dengan syira (pembelian) juga termasuk lawan kata. Definisi secara istilah adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki yang ditunjukkan melalui sighat berupa ucapan dan perbuatan.
Hukum awal secara prinsip dari seluruh transaksi muamalah, bermacam-macam jenis perdagangan dan sumber penghasilan adalah halal dan boleh, dan tidak ada boleh yang melarangnya kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dan rasulnya (Bassam, 2009:700). Berikut dalil dari jual beli (Al-Albani et al, 2010:371) :
a. Dalil Al Quran :

: … “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275).

: …”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli… ( Al Baqarah : 282)

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa’:29)
b. Dalil dari As Sunnah
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
Demikian dalil dasar mengenai jual beli, dan masih banyak lagi dalil yang membolehkan jual beli, termasuk perusahaan MLM. Namun demikian nilai jual beli ini juga harus memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya (Utomo, 2009) :
> Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375.
> Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim 1513)
> Tadlis/Ghisy (Penipuan); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
> Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90)
> Zhulm (Kezhaliman dan Eksploitatif). Firman Allah surat An-Nisa:29 :
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Kajian Kholid (2009:33) juga menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam sistem piramid ini. Pertama adalah ia menemukan bahwa sistem ini tidak akan langgeng atau kontinyu, karena akan menemukan antiklimaks dan kemudian berhenti. Apabila ia berhenti maka level terbawah adalah yang rugi sedangkan level masih untung banyak. Padahal jumlah orang yang terlibat dalam level bawah lebih banyak daripada level atas.
Oleh karena itu ia menyatakan bahwa sistem MLM ini pada dasarnya adalah tadlis (penipuan) dan taghrir (sesuatu yang memperdaya), serta jual beli semu pada mayoritas anggota, untuk kesejahteraan minoritas up line dan pemilik perusahaan.
Pada table yang penulis pernah temukan di internet terlihat bahwa anggota MLM pada level 1, jumlah member 4, maka total bonus yang didapat Rp. 20.000. Kemudian pada level 5 misalnya, jumlah anggota 1024 maka bonusnya adalah Rp. 5.120.000, dan selanjutnya pada level 16 jumlah anggota mencapai 4 milyar, atau sekitar ½ lebih penduduk bumi, hingga pada level 17 jumlah anggota mencapai 17 milyar (dengan bonus sekian trilyun), yang tentu saja belum mencapai penduduk bumi, yang artinya bisnis ini akan berhenti. Apabila ini terjadi maka down line terbawah tidak dapat mereliasasikan mimpi-mimpi mereka, tetapi yang sangat beruntung adalah level yang lebih dulu masuk atau segelintir level atas. Apakah ini tidak terfikirkan bahwa pasti ada level bawah yang tidak beruntung dibandingkan dengan level atas ? Lalu apakah Fulan yang berada di level atas (pada saat perusahaan MLM tutup) tenang-tenang saja, dengan berkata bahwa “Salah sendiri kenapa baru masuk jadi anggota setelah kita sudah kaya ?” Lalu, bagaimana dengan janji yang telah ditanamkan, bagaimana dengan sejumlah dana yang telah disetorkan padahal level bawah belum menikmati keuntungannya, sedangkan bisnis telah berhenti karena tidak ada anggota lagi di muka bumi ? Kholid menyatakan bahwa bila sudah diketahui bahwa skema piramid akan berhenti suatu saat, maka pada hakekatnya MLM ini adalah judi. Sebab setiap orang akan berlomba untuk masuk ke dalam sistem ini untuk mendapatkan keuntungan, sebelum hancurnya skema piramid ini.
Analisis yang dilakukan penulis menyatakan bahwa table tersebut adalah berlebihan, karena tidak masuk akal dan tidak diberikan informasi yang jelas mengenai peluang keberhasilannya. Bagi orang yang berpendidikan dan pengalaman maka table ini hanyalah tambahan informasi yang bisa dicek kebenaran dan peluang keberhasilannya yang sangat kecil. Namun bagaimana dengan calon anggota yang (maaf) kurang berpendidikan dan tidak pengalaman ? Ini sangat berbahaya dan memalukan, karena ini membuat calon tersebut masuk menjadi anggota dan tidak sempat lagi berfikir lama, yang penting masuk dulu dan akan sukses. Padahal jalan menuju sukses tersebut kecil peluangnya dan ada hal-hal yang mustahil realisasinya. Jalan terbaik adalah perusahaan MLM tersebut memberikan table yang jelas, jumlah anggota yang mungkin dapat berhasil beserta keterangan mengenai peluang keberhasilannya.
Kedua adalah mengenai harga produk yang dicurigai tidaklah senilai dengan harga sesungguhnya. Karena diduga kuat 1/3 dari harga tersebut adalah bersih telah disetorkan kepada perusahaan, sedangkan bagian yang tersisa yaitu 2/3 diberikan kepada upline dan merupakan janji-janji yang yang ada di masa yang akan datang bila ia (calon down line dan down line) menjadi up line tersebut. Misalnya pada MLM “B” mengakui bahwa pada harga produk Rp.100.000, maka Rp. 33.000 adalah untuk perusahaan, sedangkan Rp. 77.000 digunakan sebagai operasional perusahaan dan pemberian bonus kepada para anggota yang dianggap sebagai marketing, distributor sekaligus konsumen. Benarkah demikian ? Menurut penulis tidak semua perusahaan MLM seperti ini, jadi harus dilihat kasus demi kasus. Analisis diatas adalah kasus yang dialami oleh perusahaan MLM “B”, dan ini belum tentu dilakukan oleh perusahaan MLM lain. Oleh karena setiap kasus yang berhubungan dengan mark up harga adalah berbeda satu dengan yang lain. Misalnya perusahaan MLM “V” yang mempunyai produk unggulan pembalut wanita, yang diklaim berasal dari herbal, alami, dengan aroma jamu, bukan berasal dari bahan-bahan sampah atau pemutih kimia berbahaya, serta mampu mencegah kanker serviks. Harga 1 bungkus berisi 10 buah adalah Rp. 32.000, sedangkan harga member adalah Rp. 26.000. Harga pembalut biasa Rp. 3000 berisi 5 atau Rp. 6000 berisi 10.

Bila diperhatikan harga yang diberikan cukup wajar. Silakan amati Tabel 1 berikut ini :

Tabel 1. Perbandingan antara Pembalut R dan Pembalut V (sistem MLM)

No Jumlah Harga Khasiat Keterangan
Pembalut R (non MLM ) 10 / 2 Bungkus Rp. 6000,- Pembalut saja, murah Ada izin DepKes, kemasan baik, aroma netral, merk terkenal, pemakaian 5 buah / hari. Pemakaian Rp. 3000 / hari
Pembalut V (MLM) 10 / bungkus Rp. 26.000 Pembalut, diclaim dapat mencegah kanker serviks, aroma jamu, nyaman ada rasa mint sehingga terasa segar di daerah pribadi wanita*. Darah nifas cepat berhenti setelah melahirkan Ada izin DepKes, Kemasan baik, aroma jamu herbal, merk baru terkenal, ramah lingkungan, ada keuntungan anggota, pemakaian : 2 buah / hari. Pemakaian Rp. 5200,- / hari

*Sumber : Wawancara singkat dengan beberapa pengguna

Pada Tabel 1. diatas terlihat bahwa produk MLM tersebut memiliki khasiat yang lebih baik dibandingkan dengan produk biasa, sehingga wajar bila dijual dengan nilai lebih mahal dibandingkan dengan produk biasa, dengan khasiat biasa dan diduga berbahaya bagi kesehatan. Kata ‘mahal’ tersebut adalah relatif dan pada kasus diatas mahalnya barang MLM di atas tidak lebih dari 2 kali dari barang non MLM, sehingga penulis anggap sesuatu yang wajar. Apakah Anda mau menukar kesehatan pribadi istri Anda dengan barang yang lebih murah Rp. 20.000 / bulan ? Begitu kira-kira promosi anggota MLM tersebut. Analisis tersebut menyatakan bahwa tidak semua barang MLM mempunyai harga yang menipu atau harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan barang non MLM, sehingga harus dilihat dari kasus per kasus.

Ketiga peluang untuk menjadi leader adalah kecil walau dirasa ada kemungkinan. Misalnya bila peluang Fulan merekrut orang baru dan down linenya juga membantu merekrut orang baru adalah sekitar 80%, dan ia mampu merekut 4 orang baru maka kemungkinannya (80%)4 yaitu 0.409. Bagaimana kemungkinan untuk merekrut 18 orang ? Kemungkinannya adalah (80%)18 yaitu hanya 1,8% sehingga nilai tersebut sangat kecil peluang itu terjadi.

Perhitungan tersebut menurut penulis benar jika Fulan melakukan perekrutan anggota dilakukan dengan sendiri-sendiri, tanpa bantuan orang lain, maka dengan asumsi peluang merekrut orang baru dibawahnya 80% (suatu nilai yang sangat tinggi), maka untuk merekrut 4 orang peluangnya menjadi (80%)4 yaitu 0.409. Begitu seterusnya makin banyak direkrut makin kecil peluangnya. Namun ini dengan catatan dilakukan dengan sendiri, dan dibantu dengan down line dibawahnya yang mempunyai peluang 0.8 juga. Namun peluang ini akan semakin besar bila ia melakukannya secara masal, pada acara-acara tertentu yang melibatkan banyak orang, sehingga orang makin percaya dan pada akhirnya terjadi pendaftaran masal. Walaupun kemungkinan untuk menjadi leader adalah sangat kecil, namun orang tetap bersemangat karena terdapat nilai bonusnya yang lebih besar pada level di atasnya.

Masih ada kelanjutanya lho, nantikan di artikel yang selanjutnya.

sumber : http://zonaekis.com/hukum-dasar-dari-sistem-mlm