Analisis tambahan Tentang MLM: Mengenai Samsarah dan Dua akad dalam satu akad

Seri terakhir kajian Fiqh Muammalah mengenai MLM

Samsarah

Samsarah berarti perantara antara penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli (Al Albani et al, 2009:409). Samsarah terdapat dua macam yaitu perantara sesama warga perkotaan, dimana hukumnya adalah boleh dan upah pelakunya halal. Yang keduanya adalah orang kota bertindak sebagai perantara orang desa dalam menjual barangnya, yang ini diharamkan.
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
Dalam sarahnya, Badri (2008:90) menyatakan bahwa rasulullah melarang perbuatan ini karena akan merugikan masyarakat banyak, sebab pedagang yang kota yang menghadang barang niaga orang-orang kampung, dikuatirkan pedagang tersebut akan menjual dengan harga sangat mahaldi pasar atau di kota.
Dalam perusahaan MLM penjualan yang dilakukan adalah dengan menggunakan orang kota dengan orang kota, atau orang desa dengan orang desa, sehingga praktek ini diperbolehkan. Bilapun ada transaksi antara orang kota dengan orang desa, biasanya produk MLM sudah ada harga yang pasti, dengan komisi yang pasti sehingga dapat dipastikan konsumen tidak dirugikan mengingat harga dan komisi barangnya sudah pasti tertera ada pada tabel.
Dua akad dalam satu akad
Dua akad dalam satu akad dapat berarti pula dua jual beli dalam satu jual beli. Hal ini dilarang dalam transaksi jual beli. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa nabi pernah bersabda ( al-Albani et al, 2006:461) :
Nabi melarang dua jual beli dalam satu jual beli (HR at Tarmidzi dan yang lainnya)
Dari hadist diatas jumhur ahli fikh dari kalangan sahabat, tabiin dan para imam mujtahud menyatakan ulama menyatakan bahwa dua jual beli dalam satu jual beli adalah batil dan merusak. Misalnya pada penjualan barang dengan menggunakan harga tempo (kredit) atau harga tunai. Pada keadaan ini ternyata sang pembeli dan penjual tidak memutuskan apakah barang tersebut dijual dalam keadaan tunai atau tempo, dan sudah terjadi transaksi (transaksi tidak jelas apakah tempo atau tunai). Ini jalan batil dan merusak. Namun ada pengertian dari kalangan jumhur dan sekelompok ulama bahwa bila dari penjual dan pembeli sepakat mengambil salah satu akad (salah satu harga) sebelum berpisah, maka hal ini diperbolehkan (al-Albani et al, 2006:461).
Persoalan ini juga banyak dibahas dalam praktek simsar (perantara) pada dunia MLM biasa maupun MLM syariah. Apakah usaha MLM merupakan praktek simsar dua akad dalam satu akad ? Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Landasan syara mengenai ijarah adalah berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan ijma para ulama :
Dalam kitab Al Quran, Allah berfirman :

… kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; … (Surat Thalaq : 6)
Dalam kitab As Sunnah
Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Umar)
Dalam Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma bahwa ijarah dibolehkan sebab membawa manfaat bagi manusia (Syafei, 2001:124)
Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut (Farid, 2007) :
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak. (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat.
Pada praktek perusahaan MLM selalu memiliki owner (pemilik perusahaan dan pemilik barang) kemudian upline yang mengiformasikan sejumlah produk atau jasa kepada kepada down line 1, kepada dowline 2 dan seterusnya. Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah).
Pada praktek MLM yang menggunakan produk halal, ada beberapa kalangan yang melihat bahwa walaupun produk halal, namun tidak lepas dari sistem yang digunakan. Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran. Sehingga akad dalam sistem MLM yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram (Abdurahman, 2007).
Penulis tidak melihat bahwa makelar atas makelar adalah hal yang dilarang dalam fikh Islam. Ini tidak dilarang mengingat dalam jual beli sering terjadi sesuatu yang kompleks sehingga dibutuhkan lebih dari satu makelar untuk mendapatkan suatu barang. Tidak mungkin dalam kegiatan usaha bisnis yang makin kompleks, seseorang hanya mengandalkan satu makelar saja, karena bila ini wajib dilakukan, berapa banyak usaha yang tidak berjalan, mengingat seringkali di lapangan kita menemukan seseorang yang dapat membantu usaha, berasal dari beberapa teman atau makelar. Begitu pula pada pekerjaan proyek besar biasanya juga membutuhkan makelar atau sub kontraktor sebelum mengerjakan sesuatu. Yang sangat perlu diperhatikan dalam praktek samsarah adalah produknya halal dan sistemnya halal, serta tidak ada penipuan. Mengapa penulis menekankan pada penipuan ? Karena kadang dalam usaha untuk mendapatkan level tertentu, para anggota memberikan harapan yang berlebihan dan dikuatirkan pada masuk pada pembicaraan yang tidak jujur. Oleh karena itu dalam transaksi harus dipenuhi akad-akadnya, misalnya ada akad perjanjian secara tertulis. Dalil dalam analisis ini adalah (Al Maidah :1) :

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …
Pada posisi makelar (calo, atau perantara) dan mendapatkan keuntungan dalam Islam itu boleh (Qhardhawi, 2008:249), tapi yang terjadi dalam MLM adalah makelar memakelari makelar. Sekali lagi disebutkan bahwa ini tidak sesuai dengan definisi makelar yang disampaikan para ulama, yang memberikan pengertian bahwa makelar adalah perantara antara produsen / pemilik dengan konsumen.
Pendapat ini tentu bisa benar. Namun demikian definisi yang diberikan para ulama adalah waktu itu belumlah menyentuh keadaan perdagangan saat ini yang demikian rumit dan modern, apalagi saat itu belum ada perusahaan dengan menggunakan sistem MLM seperti saat ini. Keadaan saat itu tentu tidak sesuai dengan keadaan sekarang saat ini. Apalagi bisnis MLM tidak mempunyai bentuk baku dan tidak hanya satu dimana masing-masing punya spesifikasi tertentu yang bisa saja berbeda dari yang kita bayangkan. Demikian pula pemahaman tentang satu akad dua transaksi sebagaimana dalam hadits, tidak hanya ada satu penafsiran yang disepakati menurut ulama. Dan tidak pula ada nash yang melarang adanya makelar bertingkat. Ustadz Kholiq dari Hidayatullah (2009) berpendapat bahwa hukum MLM tidak bisa dipukul rata, tetapi perlu pemilahan, sekaligus memperhatikan unsur-unsur lain seperti penipuan dengan janji-janji dan iming-iming cepat kaya, kemudahan mendapat bonus dan lain-lain. Juga adakah unsur money game (diharamkan) di sana, di mana perusahaan sebenarnya memberi komisi itu berasal dari hasil uang pendaftaran anggota baru.
Dengan demikian menurut hemat penulis, bahwa kegiatan perantara (calo) dalam MLM adalah diperboleh selama memenuhi kaidah syariat dan persyaratan jual beli yang telah dibahas oleh penulis sebelumnya. Namun demikian dalam memilih usaha, tetap seorang muslim bersikap sangat hati-hati, selektif, tidak gegabah untuk menumbuh kembangkan tubuhnya, istri dan anak-anaknya kecuali dari sesuatu yang jelas halalnya. Wallahu a’lam bis shawab

Oleh : Agung Wahyudi B., MM

Sumber Asal : Media skripsi

Zonaekis.com

0 Response to "Analisis tambahan Tentang MLM: Mengenai Samsarah dan Dua akad dalam satu akad"

Posting Komentar