KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
13.24
Mr. Argie
, Posted in
artikel
,
ekonomi islam
,
Ekonomi Syariah
,
kebijakan fiskal
,
0 Comments
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia.
Dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan
fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus
menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b) Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.
c) Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah
akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d) Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.
e) Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek
material dan spiritual.
f) Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya
kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
g) Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.
B. Instrumen kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan
pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini
tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja.
Kebijakan Pendapatan
a) Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh.
Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat
perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara.
Bersamaan dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghonimah perang Badar, kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainya yang dilembagakan adalah jizyah, dalam satu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu hullah.
Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan kuda-kuda perang, bahkan mementukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang dipercayakan kepada Abdullah bin Rawahah, sedangkan tugas penjagaan baitul maal dan pendistribusiaanya di amanahkan kepada Abi Rafi’ dan bilal, sementara ternak pembayaran zakat diamanahkan kepada salah seorang dari Bani Giffar.
1. Peningkatan pendapatan rasional dan tingkat partisipasi kerja . Rasulullah
melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Yang
menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.
2. Kebijakan Pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah saw,
seperti kharaj, khums, dan zakat, menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan
mengurangi tingkat inflasi.
3. Anggaran. Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah saw secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
4. Kebijakan Fiskal Khusus. Rasulullah saw menerapkan beberapa kebijakan fiskal
secara khusus untuk pengeluaran negara, yaitu: meminta bantuan kaum muslimin
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslimin; meminjam peralatan dari kaum non-Muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjan uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf; serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
Kebijakan Belanja Pemerintah
Kaidah-kaidah umumyang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah.
Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa
mengikuti kaidah maslahah.
2. Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang
melakukan pembenahan.
3. Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
4. Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan
pengorbanan dalam skala umum
5. Kaidah”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban.
6. Kaidah”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu halyang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor
prnunjang lainnya tidak dapat dibangun,maka mrninggalkan faktor penunjang
tersebut menjadi wajib hukumnya.
Dan adapun tujuan pembelanjaan pemerintah dalam islam adalah sebagai berikut:
1. Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
2. Pengeluaran sebagai alat Redistribusi kekayaan.
3. Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
4. Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
5. Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi
pasar.
Kebijakan belanja umum Pemerintah dalam sistem ekonomi Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1. Belanja kebutuhan Operasional Pemerintah yang rutin
2. Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati olrh masyarakat
berikut sistem pendanaannya.
Secara lebih rinci Pembalanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:
1. Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh
dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu,
apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak
mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dai sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
3. Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun
dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
5. Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang
wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
Pentingnya kebijakan fiskal dengan perangkat-perangkatnya untuk perpajakan, pengeluaran, defisit anggaran, penciptaan uang dan utang publik.






0 Response to "KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM"
Posting Komentar