Al-Qur’an dan Kegiatan Ekonomi

Kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupya secara layak, baik dalam bentuk produksi, konsumsi, distribusi, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Bagi kaum muslimin, kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugasnya sebagai Khalifah dan ibadah kepada Allah. Karena itu kegiatan tersebut harus dilandasi dan diikat oleh nilai dan prinip yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Rosul.

Bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang dikemukakan dalam ajaran Islam, antara ain sebagai berikut.

1. al-Qur’an memerintahkan kita bekerja mencari rezeki yang halal.

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepadaNya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (al-Mulk: 15)

Al-Quran mendorong umat Islam untuk memiliki etos kerja yang tinggi serta menjauhkan diri dari sifat-sifat malas, tidak produktif, mengeluh, frustasi, dan sifat-sifat buruk lainnya.

“apabila telah ditunaikan shlat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah : 10)

“dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada guna.” (al-Mu’miun “ 3)

2. al-Qur’an mendorong umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan sector-sektor dan kegiatan ekonomi dalam skala yang lebih luas dan komprehensif, seperti perdagangan, industry, pertanian, jasa, keuangan, dan sebagainya, yang ditujukan untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama.

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja diantara kamu…” (al-Hasyr : 7)

laki-laki yang dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat, dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (an-Nuur : 37)

3. dalam melakukan kegiatan ekonomi, al-Qur’an melarang umat islam mempergunakan cara-cara yang batil, seperti dengan melakukan kegiatan riba, melakukan penipuan, mempermainkan takaran dan timbangan, berjudi, melakukan praktik suap menyuap, dan cara-cara batil lainnya.

dan janganlah sebagian kamumemakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orangg lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah : 188)

“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan isa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.” (al-Baqarah : 278)

4. al-Qur’an mendorong umat Islam untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak/sedekah, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Optimalisasi zakat, infak/sedekah akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kegiatan ekonomi umat.

“dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (ar-Ruum : 39)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah : 103)

5. al-Quran mendorong umat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam kelembagaan yang rapi, teratur, transparan dan berkoordinasi, serta bekerja sama dengan sesame umat islam.

“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu banguna yang tersusun kokoh.” (ash-Shaff : 4)

Dalam sebuah hadits (qudsy) riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda :

“sesungguhnya Allah berfirman, ‘aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka aku akan keluar dari mereka.” (HR Abu Dawud)

Sungguh benarlah bahwa al-Quran itu pedoman hidup yang benar bagi manusia, barangsiapa yang mengamalkan apa yang ada didalamnya dalam kehidupannya, maka niscaya dia akan selalu tetap berada pada jalan yang Allah ridhoi, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka niscaya dia akan sesat selama hidupnya dan akan terjerumus ke jurang kenistaan. Termasuk dalam hal muammalah (ekonomi), pemaparan diatas sudah jelas bahwa kita harus menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah di dalam al-Qur’an.

Sumber : DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., Islam Aplikatif.

0 Response to "Al-Qur’an dan Kegiatan Ekonomi"

Posting Komentar