al-Wadiah (Barang Titipan)

A. Pengertian al-Wadi’ah

Barang titipan adalah menurut bahasa artinya sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (“ma wudi’a inda ghair malikihi layahfadzahu”) yang berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Dan dari makna kedua dari segi bahasa adalah menerima,

Menurut istilah al-wadi’ah ialah

a) menurut Malikiyah al-wadi’ah ialah

“ibarah pemindahan pemeliharaan sesuatau yang dimiliki secara mujarad yang sah dipindahkan kepada penerima titipan”

b) menurut Hanafiyah al-wadi’ah berarti al-ida

“ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.”

c) menurut Syafi’iyah al-wadi’ah ialah

“akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.”

d) menurut Hanabillah al-wadi’ah ialah

“titipan,perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas(tabaru)”

e) menurut Hasbi-Ashidiqie al-wadi’ah ialah

“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”

f) menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi wa syaikh Umairah al-wadi’ah ialah

“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya”

B. DASAR HUKUM AL-WADI’AH

Al-wadi’ah adalah am nah bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, seperti firman Allah SWT;

jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai Tuhannya ( Al-baqarah : 283)

C. RUKUN DAN SYARAT AL-WADIAH

Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu yaitu ada ijab dan Kabul sedangkan yang lainya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam shighat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah).

Menurut Syafiiyah al-wadi’ah memiliki tiga rukun yaitu :

a. Barang yang dititipkan, syarat barang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’

b. Bagi orang yang menitipkan dan yang menerima titipan disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil

c. Sighat ijab dan Kabul al-wadi’ah, diosyaratkan pada ijab Kabul ini dimengeri oleh kedua belah pihak, bak dengan jelas mauoun samar.


C. HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN

Hukum Wadiah (benda titipan) adalah : Sunnat, wajib, haram, dan makruh, berikut adalah penjelasan secara lengkap hukum-hukum wadiah :

  1. Sunat, disunatkan menitipkan pada orang yang terpercaya kepada dirinya bahwa ia sanggup menerima benda-benda yang ditiutipkan kepadanya.
  2. Wajib, diwajibkan menerima benda-benda titipkan pada seseorang yang terpercaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut sementara oarng lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercay untuk memelihara benda-benda tersebut
  3. Makruh, bagi orang yang dipercay kepada dirinya sendiri bahwa ia mwmpu menjaga benda-bena titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda titipan atau menghilangkannya.

d. .haram,apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan

0 Response to "al-Wadiah (Barang Titipan)"

Posting Komentar