Zakat Fitrah

Definisi dan Hukum

Zakat fitrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak satu sha’ (+2,5 kg atau 3,5 liter). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah SAW, pada tahun 2 H. Hukumnya wajib berdasarkan keterangan banyak hadits Rasulullah SAW, diantaranya :

Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari orang Islam. (HR. Al-Bukhari III/473 No. 1511 dan Muslim II/677 No. 984 dari Abdullah bin Umara).

Siapakah yang Wajib mengeluarkan Zakat Fitrah?

Sebagaimana dijelaskan hadits di atas, semua yang disebutkan didalamnya memiliki kewajiban mengeluarkan selama memiliki kelebihan makanan keluarga pada hari itu (Hari Iedul Fitri), termasuk didalamnya bayi yang masih dalam kandungan yang menjadi tanggungan orang tuanya, karena kalimat As-Shaghir dalam hadits ini didalamnya mengandung arti Al-haml (bayi dalam kandungan). Hal ini disandarkan kepada Amirul Mu’minin Utsman bin Affan ra. Yang melakukan untuk dirinya. Demikian pula Abu Qilabah menuturkan, adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa bahkan yang masih dalam kandungan. Pendapat senada muncul dari Sulaiman bin Yassar, ketika beliau ditanya tentang hal itu, anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakatnya? Beliau menjawab :

Na’am (ya, dikeluarkan). (Al-Muhalla VI/132 dalam Al-Hidayah Fie Masaila Fiqhiyyah Muta’aridhah oleh Zakaria al-Khurkhi). Fadhilatus Syaikh Muhammad Shalih al-Utsmain, tidak memasukkannya hukum wajib melainkan tathawwu’ (sunnat) saja. (Majalis Syahri Ramadhan, hal.160).

Barang dan Ukuran yang Dizakatkan

Disamping kurma (tamar) dan kacang atau gandum (sya’ir), para sahabat Rasulullah SAW pun mengeluarkan kismis (zabib) dan susu kering atau keju (aqith). Hal ini dijelaskan Abu Sa’id al-Khudriy ra :

“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi SAW dengan satu sha’ makanan, dan makanan kami adalah sya’ir, zabib, aqith dan tamar.” (HR.Bukhari III/472 No.1510).

Dengan melihat hadits ini para ulama lebih menitik beratkan agar barang yang dijadikan zakat fithrah itu terdiri dari jenis makanan pokok Bani Adam (tha’amul adamiyyin), bukan makanan hewan ternak dan juga tidak boleh diganti dengan barang lainnya (semisal kain, permadani atau lainnya).

Adapun digantikannya nilai nominal (qiymah), para ulama berbeda pendapat. Imam Atha’ Imam Syafi’I dan Imam Ibnu Hazm menolaknya, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Tsauri membolehkannya dengan alasan Umar bib Abdil Aziz menyuruh gubernurnya untuk memotong gaji pegawai kantor, masing ½ dirham untuk zakat fithri. Sementara itu madzhab hanbali dalam kitab al-mughni menyebutkan, pada dasarnya tidak boleh mengelurarkan zakat dengan nilai nominal (baik zakat fitrah maupun zakat mal) sebab bertentangan dengan sunnah. Namun, dalam riwayat lain Imam Ahmad membolehkan mengeluarkan nilai zakat selain zakat fitrah. (Al-Qardhawi, Kiat Sukses Mengelola Zakat, hal 52).

Sedangkan Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz menuturkan : telah dimaklumi bahwa pada waktu penetapan syariat ini dan pengeluaran zakat ini, di tengah-tengah umat islam terutama penduduk madinah sudah ada dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu, tetapi beliau tidak menyebut keduanya dalam zakat fitrah. Seandainya keduanya bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah, niscaya beliau menjelaskannya.

Waktu Menyalurkan Zakat

Waktu menyalurkan zakat fitrah kepada mustahiknya adalah waktu subuh sebelum shalat Iedul Fitri berlangsung dan ini dinamakan waktu afdhol (utama). Hal ini sesuai dengan haditst Ibnu Umar r.a yang meriwayatkan :

“ bahwa Nabi SAW, menyuruh zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar menuju shalat ied. (H.R Al-Bukhari III/463 no. 1503).

Sebagian kaum muslimin menyalurkannya atau dua hari sebelum Ramadhan berakhir. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar r.a yang menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya. Mereka adalah para petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkannya. Demikian itu terjadi sebelum iedul fitri satu hari atau dua hari.

Memperhatikan hadits ini, sungguh jelas bahwa Ibnu Umar melakukannya, bukanlah beliau menyerahkan langsung kepada fuqara melainkan Ibnu Umar menyerahkannya kepada petugas zakat (baca : panitia) bukan mustahik.

Namun demikian, banyak pula yang menafsirkan hadits tersebut bolehnya mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Iedul Fitri, termasuk syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin yang menyebutnya jawaz (boleh). (Majali Syahri Ramadhan, hal. 163).

Tentu saja, kebolehan ini tidak mengurangi hukum asal mengenai waktu yang lebih utama yaitu shalat subuh sampai shalat Ied berlangsung.

Mustahik Zakat Fitrah

Berkata Ibnu Abbas r.a : Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu termasuk sadaqah biasa (H.R Abu Daud II/111 no. 1609, Ibnu Majjah no. 1827, Syaikh Al– AlBani menghasankan dalam kitabnya Al-Irwa).

Bertitik tolak pada hadits ini, sebagian ulama berpendapat bahwa mustahik zakat fitrah adalah fuqara dan masakin, sedangkan ulama fikih lainnya berpendapat fuqara dan masakin merupakan prioritas yang ditekankan (tanshish) bukan pengkhususan (takhsish). Oleh karenanya kembali kepada keumuman asnaf yang 8 sebagaimana tercantum dalam Q.S At-Taubah/9 : 60, “ sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi :

1. Orang-orang fakir (tidak memiliki pencaharian),

2. Orang-orang miskin (tidak mencukupi kebutuhan pokok),

3. Amilin (petugas zakat),

4. Para mualaf (orang yang telah dijinaki hatinya),

5. Untuk memerdekakan budak sahaya (riqob),

6. Orang-orang yang memiliki utang (gharimin),

7. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah),

8. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki bekal (Ibnu Sabil).

Adapun teknis pembagian zakat, diserahkan prosenstasenya kepada pertimbangan petugas zakat, demikian dikatakan Imam Malik dalam Muwaththa’nya. Hal lain yang tak kurang pentingnya untuk diketahui adalah larangan untuk memberikan zakat kepada fakir yang kafir, karena diambilnya zakat itu dari orang muslim dan harus dikembalikan kepada orang-orang muslim lagi.

Konsep Harta dan Ekonomi dalam Islam

Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.


1. Pemilik mutlak terhadap sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relative, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan seuai dengan ketentuanNya.

“berimanlah kamu kepada Allah dan RosulNya dan nafkahkanlah sebagian dari harta kamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) hartanya mendapatkan pahala yang bear.” (al-Hadid : 70)

“… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian…” (an-Nuur : 33)

Rosulullah saw bersabda, “seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanyakan tentang empat hal:usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan dan ilmunya untuk apa dia pergunakan.” (HR Abu Dawud)

2. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut.

a. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah. Manusia hanyalah pemegang amanah karena ia tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Eintein, manusia tidak mampu menciptakan energy. Yang mampu manusia lakukan adalah mengubah satu energy ke bentuk energilain. Pencipta awal dari segala energy yaitu Allah.

b. Harta sebagai perhiasan hidup. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.

dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah adang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri.

“ketahuilah, sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-‘Alaq : 6-7)

c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak.

“dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar.” (al-Anfaal : 28)

d. Harta sebagai bekal ibadah. Harta adalah untuk melaksanakan perintahNya dan melaksanakan muammalah sesame manusia, melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah.

“berangkatlah kamu dalam keadaan merasa ringan ataupun meraas berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (at-Taubah : 41)

3. Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturanNya. Banyak ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang mendorong umat Islam bekerja mencari nafkah secara halal.

“dialah yang menjadikan bumi mudah bagi kamu, maka berjalanlah di muka bumi ini dan makanlah sebagian dari rezekiNya.” (al-Mulk : 13)

“hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian daria usahamu yang baik…” (al-Baqarah : 267)

Dikemukakan juga dalam hadits nabi, antara lain,

“sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halah untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid dijalan Allah.” (HR Ahmad)

“mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR Thabrani)

4. Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan zikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuannya), melupakan shalat dan zakat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekeolompok orang kaya saja.

“bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (at-Takasur : 1-2)

“hai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (al-Munafiquun : 9)

5. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, dan berjual beli barang yang dilarang atau haram.

“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamumendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat;maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (al-Maidah : 90-91)

Jenis kegiatan lain yang dilarang antara lain, mencuri, merampok, penggasaban, curang dalam takaran dan timbangan atau melalui cara-cara yang batil dan merugikan serta suap menyuap.

Sumber : DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., Islam Aplikatif.

Al-Qur’an dan Kegiatan Ekonomi

Kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupya secara layak, baik dalam bentuk produksi, konsumsi, distribusi, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Bagi kaum muslimin, kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugasnya sebagai Khalifah dan ibadah kepada Allah. Karena itu kegiatan tersebut harus dilandasi dan diikat oleh nilai dan prinip yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Rosul.

Bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang dikemukakan dalam ajaran Islam, antara ain sebagai berikut.

1. al-Qur’an memerintahkan kita bekerja mencari rezeki yang halal.

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepadaNya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (al-Mulk: 15)

Al-Quran mendorong umat Islam untuk memiliki etos kerja yang tinggi serta menjauhkan diri dari sifat-sifat malas, tidak produktif, mengeluh, frustasi, dan sifat-sifat buruk lainnya.

“apabila telah ditunaikan shlat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah : 10)

“dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada guna.” (al-Mu’miun “ 3)

2. al-Qur’an mendorong umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan sector-sektor dan kegiatan ekonomi dalam skala yang lebih luas dan komprehensif, seperti perdagangan, industry, pertanian, jasa, keuangan, dan sebagainya, yang ditujukan untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama.

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja diantara kamu…” (al-Hasyr : 7)

laki-laki yang dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat, dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (an-Nuur : 37)

3. dalam melakukan kegiatan ekonomi, al-Qur’an melarang umat islam mempergunakan cara-cara yang batil, seperti dengan melakukan kegiatan riba, melakukan penipuan, mempermainkan takaran dan timbangan, berjudi, melakukan praktik suap menyuap, dan cara-cara batil lainnya.

dan janganlah sebagian kamumemakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orangg lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah : 188)

“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan isa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.” (al-Baqarah : 278)

4. al-Qur’an mendorong umat Islam untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak/sedekah, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Optimalisasi zakat, infak/sedekah akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kegiatan ekonomi umat.

“dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (ar-Ruum : 39)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah : 103)

5. al-Quran mendorong umat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam kelembagaan yang rapi, teratur, transparan dan berkoordinasi, serta bekerja sama dengan sesame umat islam.

“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu banguna yang tersusun kokoh.” (ash-Shaff : 4)

Dalam sebuah hadits (qudsy) riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda :

“sesungguhnya Allah berfirman, ‘aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka aku akan keluar dari mereka.” (HR Abu Dawud)

Sungguh benarlah bahwa al-Quran itu pedoman hidup yang benar bagi manusia, barangsiapa yang mengamalkan apa yang ada didalamnya dalam kehidupannya, maka niscaya dia akan selalu tetap berada pada jalan yang Allah ridhoi, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka niscaya dia akan sesat selama hidupnya dan akan terjerumus ke jurang kenistaan. Termasuk dalam hal muammalah (ekonomi), pemaparan diatas sudah jelas bahwa kita harus menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah di dalam al-Qur’an.

Sumber : DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., Islam Aplikatif.

Zakat dan Hikmahnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah tidak langsung, yang artinya ibadah yang tidak hanya antara kita dengan Allah, melainkan pula melibatkan hubungan kita dengan sesama muslim, sehingga dengan keterlibatan orang lain kita bisa mendapatkan pahala darai ibadah itu. Zakat sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • zakat maal(Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

  • Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil : Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya : yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

al-Wadiah (Barang Titipan)

A. Pengertian al-Wadi’ah

Barang titipan adalah menurut bahasa artinya sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (“ma wudi’a inda ghair malikihi layahfadzahu”) yang berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Dan dari makna kedua dari segi bahasa adalah menerima,

Menurut istilah al-wadi’ah ialah

a) menurut Malikiyah al-wadi’ah ialah

“ibarah pemindahan pemeliharaan sesuatau yang dimiliki secara mujarad yang sah dipindahkan kepada penerima titipan”

b) menurut Hanafiyah al-wadi’ah berarti al-ida

“ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.”

c) menurut Syafi’iyah al-wadi’ah ialah

“akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.”

d) menurut Hanabillah al-wadi’ah ialah

“titipan,perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas(tabaru)”

e) menurut Hasbi-Ashidiqie al-wadi’ah ialah

“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”

f) menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi wa syaikh Umairah al-wadi’ah ialah

“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya”

B. DASAR HUKUM AL-WADI’AH

Al-wadi’ah adalah am nah bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, seperti firman Allah SWT;

jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai Tuhannya ( Al-baqarah : 283)

C. RUKUN DAN SYARAT AL-WADIAH

Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu yaitu ada ijab dan Kabul sedangkan yang lainya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam shighat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah).

Menurut Syafiiyah al-wadi’ah memiliki tiga rukun yaitu :

a. Barang yang dititipkan, syarat barang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’

b. Bagi orang yang menitipkan dan yang menerima titipan disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil

c. Sighat ijab dan Kabul al-wadi’ah, diosyaratkan pada ijab Kabul ini dimengeri oleh kedua belah pihak, bak dengan jelas mauoun samar.


C. HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN

Hukum Wadiah (benda titipan) adalah : Sunnat, wajib, haram, dan makruh, berikut adalah penjelasan secara lengkap hukum-hukum wadiah :

  1. Sunat, disunatkan menitipkan pada orang yang terpercaya kepada dirinya bahwa ia sanggup menerima benda-benda yang ditiutipkan kepadanya.
  2. Wajib, diwajibkan menerima benda-benda titipkan pada seseorang yang terpercaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut sementara oarng lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercay untuk memelihara benda-benda tersebut
  3. Makruh, bagi orang yang dipercay kepada dirinya sendiri bahwa ia mwmpu menjaga benda-bena titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda titipan atau menghilangkannya.

d. .haram,apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan