al-Musyarakah

Pengertian

· Menurut Hanafiyah syirkah adalah : Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.

· Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah : Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing.

· Menurut Hanabilah : Berkumpul dalam berhak dan berbuat hukum.

· Sedangkan menurut Syafi‟iyah : Tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata.

· Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis[7] musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama.

· Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.

Dasar hukum musyarakah antara lain firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya: dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu. dan juga hadits

Nabi SAW yang berbunyi: Artinya : Saya yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari keduanya. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Syarat musyarakah

Syarat umum

a. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting, karena dalam kenyataan seringkali satu partner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.

b. Keuntungan yang didapat nanti dari hasil usaha yang harus diketahui dengan jelas. Masing-masing partner harus mengetahui saham keuntungannya, seperti 10% atau 20% misalnya.

c. Keuntungan harus disebar kepada semua partner.

Syarat khusus

a. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupa utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad dilakukan. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para partner itu dicampur satu sama lain, karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad, dan bukan dengan modal.

b. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang, karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan dikemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Rukun Musyarakah

Menurut kesepakatan ulama, rukun musyarakah adalah:

a. Ada pemegang saham;

b. Ada modal;

c. Ada proyek;

d. Ada ijab qabul.

Ketentuan-ketentuan musyarakah

a. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukka kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)

b. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut: Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.

c. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dilakukan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti: Menggabungkan dana proyek dengan dana pribadi Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya Memberi pinjaman kepada pihak lain;

d. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain;

e. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila: Menarik diri dari perserikatan Meninggal dunia Menjadi tidak cakap hukum.

f. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama

g. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal

Aplikasi Musyarakah Pada Bank Syari‟ah

Pada bank syari‟ah terdapat berbagai bentuk produk/usaha yang didasarkan kepada ketentuan-ketentuan syari‟ah, antara lain musyarakah.

a) Bentuk-bentuk usaha musyarakah pada Bank Syari‟ah

Di antara bentuk usaha musyarakah pada bank syari‟ah, antara lain:

a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari‟ah :

1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil

2) Memberikan fasilitas letter of credit (L/C)

3) Penyertaan modal dengan perusahaan atau bank yang lain yang juga mendasarkan usahanya kepada prinsip-prinsip syari’ah.

b. Pada BPR Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari‟ah :

A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ini dapat berupa :

a. Tabungan

b. Deposito berjangka.

B. Melakukan penyaluran dana melalui bagi hasil.

0 Response to "al-Musyarakah"

Posting Komentar