Kewajiban Mewujudkan Kegiatan Ekonomi Islami

“Hai rang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An Nisâ, 4 : 29)

Kegiatan ekonomi merupakan suatu aktivitas usaha manusia yang dilakukan baik secara individual maupun kelompok (organisasi) dengan orientasi prifit di bidang perdagangan maupun jasa.

Kegiatan ekonomi manusia ini meliputi sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, konstruksi, distribusi, transportasi, komunikasi, usaha jasa, dan pemerintahan yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa ke konsumen.

Dalam sudut pandang Islam, jika dilihat dari segi hukum semua bentuk kegiatan ekonomi dibolehkan kecuali jika memberikan madharat baik secara pribadi maupun secara sosial. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah qaidah fiqhiyah yang berbunyi : “Hukum asal sesuatu adalah kebolehan, sehingga ada dalil yang mengharamkannya”. (Dicetuskan oleh Imam Syafi’i).

Oleh karena itu, kegiatan ekonomi Islami merupakan usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya melalui cara-cara yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama, untuk mengharapkan ridho Allah SWT”. Artinya kegiatan ekonomi dalam Islam harus mempertimbangkan aspek kehalalan dan keharamannya dalam cara perolehan dan pendayagunaan usahanya.

Islam sebagai agama yang universal tentunya memiliki ajaran yang dapat dijadikan sebagai sistem hidup yang komprehensif dan universal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT. yang berbunyi :


“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam menjadi agamamu”.(QS. al Maidah, 5 : 3)

Kemudian dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat 208 disebutkan :

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan”.


Sistem hidup Islam yang dilandasi dengan nilai-nilai Ilahiyah ini tentu harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap muslim termasuk kegiatan ekonomi. Oleh karenanya, Berekonomi bagi seorang muslim adalah melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berlandaskan pada nilai-nilai al Qur’an dan al Sunnah Nabawiyah.

Secara tegas Allah SWT firmankan secara beruntun :


“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 5 : 44)

“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim”. (QS. 5 : 45)


“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. 5 : 47)


Berdasarkan tiga ayat tesebut, mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT. bisa jadi dikarenakan kebencian dan keingkaran terhadap hukum Allah ataupun dikarenakan mengikuti hawa nafsu dan merugikan orang lain.

Bagi setiap muslim menjadi sebuah keharusan memiliki konsekwensi atas apa yang diimaninya sebagai tanda keberserahan dan ketundukan dirinya kepada Allah SWT adalah dengan mengikuti ajaran Islam secara keseluruhan (kafah) dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam aspek ekonomi.

Ketundukan seorang muslim kepada aturan Allah SWT dalam berekonomi bukan semata-mata mengharapkan keselamatan di akhirat saja sebagai pahala dari ketaatannya kepada Allah SWT tetapi juga sekaligus dalam rangka keuntungan di dunia yakni terciptakannya kemakmuran di muka bumi.

Dengan demikian dalam prinsip Islam, jika kegiatan ekonomi diorientasikan kepada profit, maka profit yang harus didapatkan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga bersifat immateri. Profit harus seimbang antara profit materi (duniawi) dengan aspek-aspek immateri (ukhrowi). Hal ini merupakan salah satu prinsip yang membedakan kegiatan ekonomi dalam Islam dengan prinsip-prinsip kegiatan ekonomi yang dipraktekan dalam bisnis konvensional (kafitalis dan sosialis). Kegiatan Ekonomi (bisnis) konvensional (kafitalis dan sosialis) hanya mencari keuntungan yang sifatnya materi (duniawi) dan mengabaikan aspek ukhrawi (immateri).

Oleh karena itu, kegiatan ekonomi dalam Islam memiliki dimensi ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah SWT (hablu minallah) maupun hubungannya dengan sesama manusia (hablu minannas).


“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (QS 51 : 56)


Janji Allah SWT. secara jelas disebutkan jika umat Islam dalam setiap aktivitas hidupnya menggunakan aturan Islam sebagai bentuk rasa taqwa kepada Allah SWT, maka umat Islam di dunia ini akan mendapatkan keberkahan hidup yang tentunya dalam bentuk kemakmuran.


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (QS. Al A’raf, 7 : 96)

0 Response to "Kewajiban Mewujudkan Kegiatan Ekonomi Islami"

Posting Komentar