Menuju kejayaan ekonomi syariah

Menurut beberapa ahli ekonomi dan para praktisi keuangan nasional dan international kini saat nya ekonomi syariah bangkit dalam mengantisipasi krisis keuangan dunia yang makin memburuk akhir-akhir ini. Begitu hebatnya terjangan badai krisis ini yang berakibat pada bangkrutnya beberapa bank di Amerika yang selama ini di kenal sebagai Negara adi kuasa (super power) di segala bidang terutama di bidang ekonomi.

Sistim ekonomi yang di terapkan di Amerika adalah Kapitalis dimana setiap individu berhak atas semua kekayaannya tanpa campur tangan pemerintah, dan kekayaanya itu dapat di peroleh dengan menggunakan segala cara, biasa nya dengan melakukan investasi yang berbasis bunga yang di tawarkan pada instrument perbankan dan pasar modal. Yang paling kejam pada sistim kapitalis ini adalah untung-rugi di nikmati sendiri, begitu juga kalau bangkrut harus di hadapi sendiri oleh masing masing individu.

Dengan program penyelamatan yang di lakukan pemerintah Amerika agar Lembaga keuangan yang akan mengahadapi kebangrutan di tambah suntikan modal guna menghindari krisis yang lebih buruk dari sekarang, maka system kapitalis yang di terapkan di Amerika Serikat selama ini, dalam pengamatan beberapa pakar ekonomi dunia, ada tanda-tanda akan berakhir nya sistim kapitalis dan era kapitalisme akan segera runtuh menuju kehancurannya.Mengapa demikian? Karena ikut campur tangan pemerintah pada program penyelamatan krisis keuangan, sudah membuat sistim kapitalis berubah menjadi sebuah sistim sosialis (komunis) yang selama ini sangat di benci oleh pemerintah Amerika Serikat. Pada sistim ekonomi sosialis (komunis) roda perekonomian dan keuangan di atur oleh pemerintah, karena semua sektor produksi dan utilitas juga di miliki oleh pemerintah, dimana tidak ada suatu kepemilikan perusahaan atas nama peroarangan, semua jenis usaha di miliki oleh pemerintah, termasuk lembaga keuangan, seperti bank. Dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan segala hal, termasuk sektor ekonomi di putuskan langsung oleh pemerintahannya. Dan sekarang Amerika serikat melakukan hal yang sama di lakukan oleh sistim ekonomi sosialis dengan bantuan dana talangan dan mengambil alihan bank –bank yang bangkrut agar dapat beroperasi kembali. Perubahan ini jelas membuat para ahli ekonomi di Negeri Paman Sam ini menjadi gerah, karena dunia sedang mentertawakan mereka yang akhirnya terpaksa mengubah sistim ekonomi kapitalis nya ke sistim ekonomi sosialis demi menyelamatkan sistim perekonomiannya yang sangat di banggakan selama ini.

Untuk itu kini saat nya ekonomi syariah bangkit kembali menuju kejayaannya. Krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini akibat dari tinggi nya bunga (Riba) dari hutang (dayn), yang berbunga-bunga. Di dalam ekonomi syariah sebagian besar Ulama , terutama yang berasal dari Timur –Tengah berpendapat bahwa hutang sama dengan uang, oleh sebab itu hutang tidak boleh di perjual-belikan. Sementara itu sebagian besar Ulama di Malaysia berpendapat hutang sama dengan harta (Mal) jadi bisa di perjual belikan.

Menurut mazhab Hanafi (hutang) dayn tidak dapat di perjual belikan,walau pun ada pendapat bahwa hutang sama dengan harta (yang belum di miliki sekarang, namun akan menjadi hak milik seseorang di masa yang akan datang).Sementara itu para Ulama dari mazhab Shafi’i sebagian membolehkan hutang (dayn) di perjual belikan. Ibn al-Subki dan al-Nawawi para Ulama dari mazhab Safi’i membolehkan jual-beli surat hutang dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus di bayar tunai dan transaksi nya harus di lakukan segera (spot) dan hutang tersebut harus sudah mendekati waktu jatuh tempo.

Ibn Al-Qayim, seorang Ulama dari golongan mazhab Hanbali mengatakan bahwa jual beli surat hutang sesuai dengan prinsip syariah, sepanjang tidak ada larangannya.

Para Ulama golongan mazhab Maliki membolehkannya jual-beli surat hutang dengan persyaratan seperti yang di kemukakan oleh Ibn Al -Qayim, dengan beberapa persyaratan tambahan.

Sementara itu Fiqh Academi Jeddah dalam resolusinya membolehkan jual-beli hutang sepanjang tidak ada unsur riba di dalam penerapannya.

Disini lah kelebihan ekonomi syariah, banyak aturan-aturan yang diterapkan pada transaksi keuangannya yang bertujuan untuk menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan dengan larangan terhadap transaksi yang berbasis Riba, Gharar dan Maisir, demi kesejahteraan masyarakatnya, dengan transaksi ekonomi yang adil dan jujur.

Tidak seperti ekonomi konvensional (baca: kapitalis) yang menghalal kan segala cara termasuk gharar (spekulasi) dan maisir (judi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyak nya dengan dasar mengambil keuntungan itu dengan jalan menghimpun dan mengakumulasi interest/bunga/Riba. Dimana transaksi jual beli hutang yang di tawarkan pada sistim keuangan konvensional di lakukan dengan membayarkan surat hutang yang di beli dengan cara meminjam uang pada bank atau dengan kata lain mendapat hutang yang baru agar hutang yang di beli tadi dapat di jual kembali dengan bunga yang lebih tinggi untuk menutupi hutang-hutang untuk membeli surat hutang tersebut. Semakin banyak hutang yang di jual dan tidak di kembalikan pokok dan bunga nya oleh pembeli maka semakin banyak hutang-hutang yang menumpuk yang tidak dapat di bayarkan ke bank-bank yang memberi hutang, lalu bank bank tersebut menjadi bangkrut karena terlalu banyak nasabah nya yang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya yang sudah bunga-berbunga.

Sekarang saat nya para bankir syariah untuk menawarkan produk-produk syariah terbaiknya kepada Muslim dan Non Muslim, sebagai peluang yang sangat baik untuk mengembangkan ekonomi syariah menuju kejayaannya. Memang pada akhirnya keadilan dan kejujuran akan selalu menang dalam hal apapun juga, termasuk dalam transaksi keuangan, seperti halnya pada transaksi ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan, kejujuran dan kepercayaan.

Sumber : file:///journal/item/53/Menuju_kejayaan_ekonomi_syariah

Keunggulan Ekonomi Syariah

Kehadiran sistem ekonomi syariah di Indonesia — yang ditandai dengan kelahiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 — diharapkan menjadi modal dasar bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia. Kemampuan BMI dalam menghadapi krisis moneter, menjadi contoh keunggulan sistem ekonomi syariah.

Tak salah, jika kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas ke-7 akhir Juli lalu merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menerapkan dual economic system. Hal ini didasarkan pada realitas, mulai munculnya kesadaran umat Islam untuk bertransaksi dan berperilaku secara syariah. Memang, saat ini sumbangan ekonomi Islam terhadap perekonomian nasional memang masih terbilang kecil, yakni berkisar antara 1,2 persen. ”Walaupun masih kecil, perkembangannya sangat cepat, dan diyakini akan terus berkembang lebih besar lagi,” tandas Rizal Ismail, salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Rizal, saat ini telah banyak perusahaan yang berminat menerbitkan obligasi syariah, asuransi syariah, multifinance dan bisnis riil syariah. ”Khusus industri perbankan syariah, pertumbuhannya per tahun di atas 80 persen. Saat ini sekitar 50 sampai 60 proposal berkaitan dengan kegiatan bisnis syariah menumpuk di

meja MUI,” kata Rizal.

Pengamat ekonomi syariah, Syafii Antonio mengatakan, dengan dual economic system,

masyarakat Indonesia akan terbebas dari jebakan high cost economy (pengeluaran ekonomi yang berlebihan). Masyarakat lebih amanah karena mengedepankan nilai-nilai religi (ideologi) dalam aktivitas kesehariannya. ”Mereka tentu akan lebih efisien, hemat dan akan berusaha mengurangi pengeluaran yang tidak bermanfaat,” jelasnya.

Dirut BMI, A Riawan Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi negative spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi. Dia juga meminta ulama meyakinkan umat di daerah tentang bahaya bunga bank. Bila ini terwujud, maka dapat terkumpul modal besar untuk mengembangkan bank syariah.

Untuk merealiasikan dual economic system, diharapkan pemerintah segera membangun instrumen dan infrastruktur yang diperlukan. Misalnya menerbitkan surat utang negara berbasis syariah, mengizinkan multifinance syariah serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di Indonesia. Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.

Pertama, ekonomi syaroah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan dasar.

Kedua, ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.

Ketiga, selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta

wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.

Sumber : http://erfins.wordpress.com/2009/11/05/keunggulan-ekonomi-syariah/

KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM

A. Pengertian Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia.

Dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.

Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan
fiskal adalah sebagai berikut:

a) Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus
menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

b) Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.

c) Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah
akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.

d) Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.

e) Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek
material dan spiritual.

f) Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya
kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.

g) Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.

B. Instrumen kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan
pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini
tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja.


Kebijakan Pendapatan

a) Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh.

Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat
perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara.

Bersamaan dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghonimah perang Badar, kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainya yang dilembagakan adalah jizyah, dalam satu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu hullah.

Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan kuda-kuda perang, bahkan mementukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang dipercayakan kepada Abdullah bin Rawahah, sedangkan tugas penjagaan baitul maal dan pendistribusiaanya di amanahkan kepada Abi Rafi’ dan bilal, sementara ternak pembayaran zakat diamanahkan kepada salah seorang dari Bani Giffar.

Ada empat langkah yang dilakukan Nabi SAW:

1. Peningkatan pendapatan rasional dan tingkat partisipasi kerja . Rasulullah
melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Yang
menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.

2. Kebijakan Pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah saw,
seperti kharaj, khums, dan zakat, menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan
mengurangi tingkat inflasi.

3. Anggaran. Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah saw secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.

4. Kebijakan Fiskal Khusus. Rasulullah saw menerapkan beberapa kebijakan fiskal
secara khusus untuk pengeluaran negara, yaitu: meminta bantuan kaum muslimin
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslimin; meminjam peralatan dari kaum non-Muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjan uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf; serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.


Kebijakan Belanja Pemerintah

Kaidah-kaidah umumyang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah.

Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa
mengikuti kaidah maslahah.

2. Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang
melakukan pembenahan.

3. Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.

4. Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan
pengorbanan dalam skala umum

5. Kaidah”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban.

6. Kaidah”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu halyang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor
prnunjang lainnya tidak dapat dibangun,maka mrninggalkan faktor penunjang
tersebut menjadi wajib hukumnya.

Dan adapun tujuan pembelanjaan pemerintah dalam islam adalah sebagai berikut:

1. Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.

2. Pengeluaran sebagai alat Redistribusi kekayaan.

3. Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.

4. Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.

5. Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi
pasar.

Kebijakan belanja umum Pemerintah dalam sistem ekonomi Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:

1. Belanja kebutuhan Operasional Pemerintah yang rutin

2. Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.

3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati olrh masyarakat
berikut sistem pendanaannya.

Secara lebih rinci Pembalanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:

1. Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh
dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu,
apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.

2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak
mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dai sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.

3. Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun
dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.

4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.

5. Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang
wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.

Pentingnya kebijakan fiskal dengan perangkat-perangkatnya untuk perpajakan, pengeluaran, defisit anggaran, penciptaan uang dan utang publik.

Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah

Firman Allah dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui

Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).

Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi).

Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)

”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt, hlm 86.)

Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

Sikap ummat Islam (utamanya para ulama dan intelektual muslim) yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat disesalkan oleh ulama (para ekonom muslim).

Memasuki Islam Secara Kaffah

Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah ( menyeluruh ). “ Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, dan jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. ( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh.

Namun, sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.

Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam

Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.

Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.

Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.

Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah

Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. Kelima, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin. Keenam, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya.

Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.

Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1112-implementasi-

ekonomi-syariah-menuju-islam-kaffah

Kewajiban Mewujudkan Kegiatan Ekonomi Islami

“Hai rang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An Nisâ, 4 : 29)

Kegiatan ekonomi merupakan suatu aktivitas usaha manusia yang dilakukan baik secara individual maupun kelompok (organisasi) dengan orientasi prifit di bidang perdagangan maupun jasa.

Kegiatan ekonomi manusia ini meliputi sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, konstruksi, distribusi, transportasi, komunikasi, usaha jasa, dan pemerintahan yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa ke konsumen.

Dalam sudut pandang Islam, jika dilihat dari segi hukum semua bentuk kegiatan ekonomi dibolehkan kecuali jika memberikan madharat baik secara pribadi maupun secara sosial. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah qaidah fiqhiyah yang berbunyi : “Hukum asal sesuatu adalah kebolehan, sehingga ada dalil yang mengharamkannya”. (Dicetuskan oleh Imam Syafi’i).

Oleh karena itu, kegiatan ekonomi Islami merupakan usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya melalui cara-cara yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama, untuk mengharapkan ridho Allah SWT”. Artinya kegiatan ekonomi dalam Islam harus mempertimbangkan aspek kehalalan dan keharamannya dalam cara perolehan dan pendayagunaan usahanya.

Islam sebagai agama yang universal tentunya memiliki ajaran yang dapat dijadikan sebagai sistem hidup yang komprehensif dan universal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT. yang berbunyi :


“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam menjadi agamamu”.(QS. al Maidah, 5 : 3)

Kemudian dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat 208 disebutkan :

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan”.


Sistem hidup Islam yang dilandasi dengan nilai-nilai Ilahiyah ini tentu harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap muslim termasuk kegiatan ekonomi. Oleh karenanya, Berekonomi bagi seorang muslim adalah melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berlandaskan pada nilai-nilai al Qur’an dan al Sunnah Nabawiyah.

Secara tegas Allah SWT firmankan secara beruntun :


“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 5 : 44)

“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim”. (QS. 5 : 45)


“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. 5 : 47)


Berdasarkan tiga ayat tesebut, mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT. bisa jadi dikarenakan kebencian dan keingkaran terhadap hukum Allah ataupun dikarenakan mengikuti hawa nafsu dan merugikan orang lain.

Bagi setiap muslim menjadi sebuah keharusan memiliki konsekwensi atas apa yang diimaninya sebagai tanda keberserahan dan ketundukan dirinya kepada Allah SWT adalah dengan mengikuti ajaran Islam secara keseluruhan (kafah) dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam aspek ekonomi.

Ketundukan seorang muslim kepada aturan Allah SWT dalam berekonomi bukan semata-mata mengharapkan keselamatan di akhirat saja sebagai pahala dari ketaatannya kepada Allah SWT tetapi juga sekaligus dalam rangka keuntungan di dunia yakni terciptakannya kemakmuran di muka bumi.

Dengan demikian dalam prinsip Islam, jika kegiatan ekonomi diorientasikan kepada profit, maka profit yang harus didapatkan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga bersifat immateri. Profit harus seimbang antara profit materi (duniawi) dengan aspek-aspek immateri (ukhrowi). Hal ini merupakan salah satu prinsip yang membedakan kegiatan ekonomi dalam Islam dengan prinsip-prinsip kegiatan ekonomi yang dipraktekan dalam bisnis konvensional (kafitalis dan sosialis). Kegiatan Ekonomi (bisnis) konvensional (kafitalis dan sosialis) hanya mencari keuntungan yang sifatnya materi (duniawi) dan mengabaikan aspek ukhrawi (immateri).

Oleh karena itu, kegiatan ekonomi dalam Islam memiliki dimensi ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah SWT (hablu minallah) maupun hubungannya dengan sesama manusia (hablu minannas).


“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (QS 51 : 56)


Janji Allah SWT. secara jelas disebutkan jika umat Islam dalam setiap aktivitas hidupnya menggunakan aturan Islam sebagai bentuk rasa taqwa kepada Allah SWT, maka umat Islam di dunia ini akan mendapatkan keberkahan hidup yang tentunya dalam bentuk kemakmuran.


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (QS. Al A’raf, 7 : 96)