al-Mudharabah

1. Pengertian al-mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharaba – yadhribu – dharban, yang berarti memukul atau berjalan. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

2. Landasan Syariah

Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini :
QS. Al-Muzzammil : 20
“…dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian dari karunia Allah SWT…”
Yang menjadi argument dari surah al-muzzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Adapun landasan haditsnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rosulullah saw. Dan beliau pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
Dalam riwayat lain, dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rosulullah saw. Bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijaroh)

3. Jenis al-mudharabah

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

a. Mudharabah Muthlaqoh

Yang dimaksud dengan mudharabah jenis ini adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul maal kepada mudharib yang memberikan kekuasaan sangat besar.
b. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqoh. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4. Aplikasi dalam Perbankan

Al-mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya; deposito biasa;
b) Deposito special, di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b) Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

5. Manfaat al-mudharabah

1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikandengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, menguntungkan, karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Risiko al-mudharabah

Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya :
1) Side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan untuk seperti yang disebut dalam kontrak,
2) Lalai dan kesalahan yang disengaja,
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

Referensi : Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik

Bagi Hasil Tak Menarik ?

Kemitraan bisnis musyarakah, termasuk didalamnya kemitraan mudharabah, pada awalnya dianggap sebagai tulang punggung operasi perbankan syariah, namun dalam prakteknya, jenis pembiayaan bagi hasil ini hanya merupakan sebagian kecil dari pembiayaan yang diberikan oleh bank-bank Islam diseluruh dunia dengan beberapa pengecualian.

Seorang peneliti tamu Oxford Centre for Islamic Studies mengidentifikasikan lima hal yang menyebabkan pembiayaan bagi hasil ini tidak menarik bagi bank Islam. Pertama, sumber dana bank Islam yang sebagian besar berjangka pendek tidak dapat digunakan untuk pembiayaan bagi hasil yang biasanya berjangka panjang. Kedua, pengusaha dengan bisnis yang memiliki tingkat keuntungan tinggi cenderung enggan menggunakan system bagi hasil. Bagi mereka, lebih menguntungkan kredit dengan bunga yang sudah pasti jumlahnya. Pada umumnya, yang banyak meminta pembiayaan bagi hasil adalah mereka yang tingkat keuntungannya rendah.

Ketiga, pengusaha dengan bisnis berisiko rendah juga enggan meminta pembiayaan bagi hasil. Kebanyakan yang memilih model bagi hasil ini adalah mereka yang berbisnis dengan risiko tinggi termasuk misalnya mereka yang baru terjun ke dunia bisnis. Keempat, untuk meyakinkan bank bahwa proyeknya akan memberikan keuntungan tinggi, pengusaha akan terdorong membuat proyeksi bisnis yang terlalu optimistis. Hal ini akan menyulitkan bank dikemudian hari.

Kelima, banyak pengusaha yang mempunyai dua pembukuan, pembukuan yang diberikan kepada bank adalah yang tingkat keuntungannya kecil sehingga porsi keuntungan yang harus diberikan kepada bank juga kecil padahal pada pembukuan yang sebenarnya, si pengusaha membukukan keuntungan yang besar. Dalam istilah ekonomi, maslah kedua, ketiga, dan keempat disebut adverse selection, sedangkan masalah kelima disebut moral hazard.

Karenanya, tidak heran bila pembiayaan bagi hasil ini kurang diminati bank-bank Islam. Di Faisal Finance Institusion Turki, misalnya pembiayaan bagi hasil hanya 0,7% dari total kreditnya (per 1993). Di Bank Islam Malaysia Berhad hanya 1,7% (1994);di Dubai Islamic Bank 3,7% (1992). Tentu saja ada pengecualian. Di Sudan pembiayaan bagi hasil mencapai 62% dari total kreditnya, begitu pula di Iran yang mencapai 49%.

Untuk mengurangi moral hazard dan adverse selection, penelitian itu menyarankan pembiayaan bagi hasil berjangka pendek, misalnya berdasarkan job order purchase contract atau factoring.

Peneliti tamu berkebangsaan Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa keberhasilan Sudan dan Iran menerapkan pembiayaan bagi hasil disebabkan adanya dua factor yang tidak dimiliki Negara lain. Pertama, struktur masyarakat yang paternalistis dengan peran sentral ulama sebagai tokoh sentral menyebabkan adverse selection dan moral hazard tidak terjadi atau paling tidak di tekan seminimal mungkin. Kedua, adanya wilayatul hisba, yaitu semacam perangkat polisi ekonom lengkap dengan pengadilan niaga yang segera menyelesaikan perselisihan bisnis.

Indonesia patut mendapatkan acungan jempol dalam keberaniannya menerapkan pembiayaan bagi hasil. Dalam usianya yang masih sangat muda, Bank Muammalat telah menyaurkan 15% dari pembiayaannya dengan system bagi hasil, bahkan pada akhir 2000 mencapai 51% dari pembiayaannya disalurkan dengan system bagi hasil. Patut dicatat, perubahan ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya kredit program pemerintah berbentuk KKPA ( Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) yang harus disalurkan secara bagi hasil. Kedua, banyak yang dikonversi menjadi pembiayaan bagi hasil. Padahal Indonesia, paling tidak di perkotaan, tidak memiliki kedua factor yang dimiliki Sudan dan Iran.

Untuk membantu bank-bank Islam menemukan pola standar pembiayaan bagi hasil, Accunting & Auditing Organization for Islamic Financial Institutions yang berkedudukan di Bahrain telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS). SAKS nomor 3 untuk pembiayaan mudharabah dan SAKS nomor 4 untuk pembiayaan musyarakah.

Beberapa masalah ikhtilaf dalam fikih distandarisasi dalam SAKS. Misalnya, dalam SAKS 3, modal dapat berbentuk uang atau asset lain yang harus dinyatakan dalam nilai setara uang (butir 1/2/3). Bank diizinkan untuk meminta jaminan, dalam artian si pengusaha dengan jaminan itu akan bertanggung jawab bila terjadi kerugian yang diakibatkan kelalaiannya atau akibat ia melanggar syarat yang disepakati bersama (butir 2/3).

Adanya jaminan ini tentunya dapat mengurangi masalah adverse selection dan moral hazard. SAKS juga memudarkan citra seakan-akan pembiayaan bagi hasil selalu berjangka panjang. Bukankah pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin banyak transaksi musyarakah dan mudharaabah berjangka pendek? Dalam beberap riwayat diceritakan adanya musyarakah dan mudharabah untuk satu perjalanan bisnis saja, misalnya ke negri Syam, dan mereka langsung berbagi hasil sepulangnya dari perjalanan bisnis itu.

Afzalurrahman menulis, “Ketika Khadijah mendapati Muhammad memperoleh keuntungan yang sangat besar, yang belum pernah dialami oleh siapa pun sebelumnya, Khadijah memberikan bagian keuntungan yang lebih besar dibanding yang telah mereka sepakati sebelumnnya.” (Muhammad: Encyclopedia of Seera, II/3/1).

Referensi : Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer.

al-Ijarah

Pengertian Ijarah

Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Rukun dan Syarat Ijarah

a. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah :

· Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.

· Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).

· Sighat yaitu ijab dan qabul.

b. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut :

· Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.

· Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.

· Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

· Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.


2. Ketentuan Objek Ijarah :

a. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.

b. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

c. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

d. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

e. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidak tahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

f. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.

g. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuangan syariah sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.

h. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.

i. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.