Termasuk Ribakah Biaya Administrasi Lembaga Keuangan Syariah.?


Memang persoalan penetapan biaya administrasi ini merupakan salah isu penting dalam praktek lembaga keuangan syariah, termasuk lembaga mikro seperti BMT dan koperasi syariah. Seringkali biaya administrasi ini diasosiasikan sebagai “pintu belakang” riba. Ketika riba dilarang, maka digunakanlah istilah biaya administrasi sebagai gantinya.
Karena itu, agar biaya administrasi ini tidak masuk dalam kategori “tambahan” yang tidak diperbolehkan, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu :
Pertama, biaya administrasi ini harus didasarkan pada perhitungan riil biaya yang digunakan untuk melaksanakan sebuah transaksi. Misalnya, biaya materai, biaya pengurusan dokumen, biaya upah untuk survey, biaya komunikasi, dan lain-lain. Sehingga, angka yang keluar memang betul-betul mencerminkan “nilai riil” administrasi yang dilakukan.
Kedua, prosentase biaya administrasi ini hendaknya tidak dihubungkan dengan besarnya angka pembiayaan yang diberikan, kecuali jika memang prosentase tersebut mencerminkan biaya riil yang dikeluarkan untuk mengeksekusi pembiayaan tersebut. Kalau kebijakan BMT berprinsip “yang penting biaya administrasinya 1 persen dari pembiayaan”, tanpa terkait dengan nilai riil administrasi yang dilakukan, maka hal tersebut masuk dalam kategori riba an-nasiah yang dilarang dalam ajaran Islam.
Alternatif yang mungkin digunakan supaya BMT/Koperasi Syariah tersebut dapat memetik keuntungan, sekaligus menutupi biaya operasionalnya, adalah melalui penerapan akad-akad bisnis syariah secara tepat. Dalam setiap akad, akan selalu ada unsur yang memberikan peluang keuntungan bagi lembaga keuangan syariah. Sebagai contoh, unsur rasio bagi hasil dalam pembiayaan mudarabah dan musyarakah, serta marjin profit pada pembiayaan murabahah. Namun demikian, yang namanya bisnis, juga harus tetap diantisipasi kemungkinan rugi, karena untung rugi merupakan bagian dari sunnatullah. Wallahu a’lam.

Sumber : Republika

Sistem Keuangan Islam Makin Penting dalam Ekonomi Global

GLOBAL Islamic Finance Forum pada 25-28 Oktober 2010 merupakan kelanjutan 2007 dan forum sejenis bertajuk Kuala Lumpur Islamic Finance Forum.

Event tingkat tinggi itu menjadi ajang temu para regulator, ulama, cendekiawan, dan pelaku industri keuangan dari seluruh dunia.
Acara diselenggarakan Asosiasi Lembaga Perbankan Islam Malaysia (AIBIM), Asosiasi Takaful Malaysia (MTA), RedMoney Group, dan the International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA).
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mendukung inisiatif Malaysia International Islamic Financial Centre dalam mengembangkan Malaysia sebagai pusat keuangan Islam internasional.

Melibatkan 118 pembicara kaliber international dan 171 ulama dunia, digelar diskusi dan pertemuan khusus untuk menjalin kerja sama.
Forum diselenggarakan di Hotel Nikko dan Hotel Mandarin dengan 120 sesi secara paralel dalam 10 ruangan.

Di samping itu, para pemangku kepentingan industri keuangan Islam dari seluruh dunia bertemu untuk membahas serta bertukar pandangan dan wawasan tentang potensi pertumbuhan dan peluang dalam keuangan Islam internasional yang berpotensi menyumbang pemulihan ekonomi global.

Mereka menilai keuangan Islam merupakan komponen yang makin penting dalam sistem keuangan internasional mengingat potensinya dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global dan stabilitas keuangan sangat signifikan.

Event yang melibatkan 47 negara dan bertema ’’Keuangan Islam Global, Peluang untuk Masa Datang’’ itu dibuka oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak.

Pada pidato pembukaan ia mengatakan Malaysia diharapkan dapat mencapai pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sekitar 7% tahun ini dan bertekad terus tumbuh antara 5 dan 6% pada 2011.
Semua itu didasarkan pada kinerja ekonomi yang tumbuh 9,5% pada semester I tahun ini. Diprediksi ekonomi Malaysia akan tumbuh rata-rata 6% per tahun sepuluh tahun ke depan.
Mengesankan Najib menandaskan sektor keuangan Islam tumbuh mengesankan, yakni 30% per tahun dan diharapkan sebagai salah satu penyumbang penting pertumbuhan ekonomi nasional.

’’Khususnya dalam memainkan peran penting dalam mendorong stabilitas sistem yang lebih besar dan ketahanan ekonomi,’’ tuturnya.
Menurut dia, 450 miliar dolar AS atau 1,4 triliun ringgit Malaysia diperlukan untuk transformasi ekonomi sepuluh tahun ke depan berupa dana berbagai proyek, dari energi nuklir sampai jaringan tranportasi darat.

Sektor keuangan Islam, kata dia, mempunyai peran besar, termasuk sukuk. Malaysia merupakan negara penerbit sukuk terbesar di dunia atau sebesar 60% dengan nilai 130 miliar dolar AS.

Malaysia bersemangat menyelenggarakan forum-forum sejenis. Tahun ini sudah diselenggarakan tiga pertemuan berskala internasional.
Dukungan Bank Negara Malaysia (Bank Sentral) sangat besar, terutama dalam membiayai forum-forum tersebut. Semua bertekat memajukan sistem itu karena yakin keuangan Islam akan memajukan ekonomi mereka.

Global Islamic Finance Forum 2010 mencakup Global Business Leaders Dialog, kuliah umum, regulator forum, media program engagement, penyiaran Islamic Finance News, dan forum temu investor Asia 2010 oleh RedMoney.

Lokakarya pengelolaan likuiditas, pengembangan takaful, dan pengembangan bank syariah melibatkan Pusat Pendidikan Perbankan dan Lembaga Keuangan Malaysia (IBFIM) serta Pusat Pendidikan Keuangan Islam Internasional (INCEIF).

INCEIF merupakan lembaga pendidikan keuangan Islam terbesar yang dibiayai oleh Bank Negara Malaysia. Bank sentral itu menyisihkan dana wakaf khusus untuk penyelenggaraan seminar dan pendidikan keuangan Islam. INCEIF juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari seluruh dunia.

Pada sesi Global Business Leaders Dialog yang melibatkan para pemimpin bisnis dari Asia, Afrika, Eropa, AS, dan Australia; Tanri Abeng, Presiden Komisaris PT Telkom menyajikan pandangan tentang “Membangun Keuangan Global pada Dekade Mendatang” dan ’’Peluang Keuangan Islam dalam Membangun Ekonomi Dunia Pasca-Krisis’’.

Pada forum regulator pembuat kebijakan turut berbicara Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dr Halim Alamsyah yang memaparkan pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia yang menakjubkan, yakni mencapai 35% per tahun dan keterbatasan bank syariah dalam memenuhi permintaan pasar keuangan Islam di Indonesia.

(Drs HM Bedjo Santoso MT, dosen Fakultas Ekonomi Unissula, studi S-3 di International Islamic University Malaysia-29)

Sumber : Suara Merdeka

Riset Ciptakan Perbankan Syariah yang Sehat

Perbankan syariah harus ditopang dengan fungsi riset, karena melalui penelitian perbankan itu mampu tumbuh dengan cepat, sehat, kokoh, dan dapat diaplikasikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan fungsi riset tersebut diperlukan kreativitas untuk mendorong perbankan syariah agar lebih canggih, efisien, dan murah,” kata Peneliti Senior Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Nasirwan Ilyas, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat.

Menurut dia pada diskusi Forum Riset Perbankan Syariah, hal itu dilakukan agar perbankan syariah dapat menawarkan produk yang lebih kompetitif, unggul, dan dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu diselenggarakan forum riset perbankan syariah yang diikuti mahasiswa, dosen, praktisi, dan peneliti,” katanya.

Ia mengatakan forum riset tersebut juga dimaksudkan agar semangat para dekan fakultas ekonomi, dosen, dan mahasiswa melakukan penelitian secara lebih luas. “Kami berharap melalui forum riset itu dapat mendorong dan memotivasi budaya penelitian dosen maupun mahasiswa,” katanya.

Kepala Peneliti Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Dhani Gunawan mengatakan perbankan syariah belum berkembang pesat karena masih ada beberapa kendala. “Kendala itu, di antaranya pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah yang belum meluas, permasalahan sumber daya manusia, dan permodalan,” katanya.

Ia mengatakan masalah sumber daya manusia muncul terkait dengan perbankan syariah yang masih langka atau belum banyak. Kondisi itu, menurut dia, berkaitan dengan modal. Modal sedikit otomatis perbankan syariah tersebut tidak bisa mengembangkan sumber daya manusia dan teknologi informasi. “Hal ini akan membuat perbankan syariah cenderung sulit berkembang,” katanya.

Sumber : Republika

Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber : www.bi.go.id